حَدَّثَنَا شِهَابُ بْنُ عَبَّادٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ، وَآخَرُ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهْوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا ‏"‏‏.‏
Salin
Diriwayatkan Al-Mughira bin Syu'ba

'Umar bin Al-Khattab bertanya (orang-orang) tentang imlas seorang wanita, yaitu seorang wanita yang melakukan aborsi karena dipukuli perutnya, berkata, “Siapa di antara kamu yang pernah mendengar sesuatu tentang hal itu dari Nabi?” Aku berkata, “Aku melakukannya.” Dia berkata, “Apa itu?” Saya berkata, “Saya mendengar Nabi berkata, “Diya (uang darah) itu adalah budak laki-laki atau perempuan.” Umar berkata, “Jangan pergi sampai Anda memberikan saksi untuk mendukung pernyataan Anda.” Jadi saya pergi keluar, dan menemukan Muhammad bin Maslama. Saya membawanya, dan dia bersaksi bersama saya bahwa dia telah mendengar Nabi (ﷺ) berkata, “Diya (uang darah) itu adalah budak laki-laki atau budak perempuan.”