حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ، أَخْبَرَنَا وَكِيعٌ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ خَطَبَنَا عَلِيٌّ فَقَالَ مَا عِنْدَنَا كِتَابٌ نَقْرَؤُهُ إِلاَّ كِتَابُ اللَّهِ، وَمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ فَقَالَ فِيهَا الْجِرَاحَاتُ وَأَسْنَانُ الإِبِلِ، وَالْمَدِينَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَيْرٍ إِلَى كَذَا، فَمَنْ أَحْدَثَ فِيهَا حَدَثًا أَوْ آوَى فِيهَا مُحْدِثًا، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ، وَمَنْ تَوَلَّى غَيْرَ مَوَالِيهِ فَعَلَيْهِ مِثْلُ ذَلِكَ، وَذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ مِثْلُ ذَلِكَ‏.‏
Salin
Diriwayatkan Ayah Ibrahim at-Tamimi

Ali menyampaikan khotbah dengan mengatakan, “Kami tidak memiliki kitab untuk dibaca kecuali Kitab Allah dan apa yang tertulis di dalam kertas ini yang berisi putusan mengenai (pembalasan atas) luka, usia unta (diberikan sebagai zakat atau sebagai uang darah) dan fakta bahwa Madinah adalah tempat perlindungan di antara gunung udara ke gunung itu dan itu (gunung). Maka barangsiapa yang menyempurnakan di dalamnya suatu bid'ah atau berbuat dosa atau berlindung di dalamnya, maka bagi seorang inovator seperti itu akan dikenakan kutukan Allah, para malaikat dan seluruh umat, dan tidak ada satu pun dari amal ibadah wajib atau opsional yang diwajibkan. Dan barangsiapa (hamba yang dibebaskan) mengambil sebagai tuannya (yaitu berteman) selain tuannya yang sebenarnya, maka akan dikenakan (kutukan) yang sama. Dan suaka yang diberikan oleh setiap Muslim harus dijamin oleh semua Muslim lainnya, dan siapa pun yang mengkhianati seorang Muslim dalam hal ini akan dikenakan (kutukan) yang sama.