حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ سَلَمَةَ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ سُعَيْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنِ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ ـ رضى الله عنها ـ أُنْزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ ‏{‏لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ‏}‏ فِي قَوْلِ الرَّجُلِ لاَ وَاللَّهِ، وَبَلَى وَاللَّهِ‏.‏
Salin
Narasi Aisha

Bahwa ayahnya (Abu Bakr) tidak pernah melanggar sumpahnya sampai Allah menyatakan perintah penebusan hukum untuk sumpah. Abu Bakr berkata, “Jika aku pernah bersumpah (untuk melakukan sesuatu) dan kemudian menemukan bahwa melakukan sesuatu yang lain adalah lebih baik, maka aku menerima izin Allah dan melakukan apa yang lebih baik, (dan melakukan penghapusan hukum atas sumpah saya)”.