(Mengenai ayat): “Orang-orang di antara kamu yang mati dan meninggalkan istri-istri. Mereka (istri-istri mereka) akan menunggu selama empat bulan sepuluh hari.” (2.234) Menurut ayat ini, janda itu harus menunggu bersama keluarga suaminya, maka Allah turunkan: “Barangsiapa di antara kamu yang meninggal dan meninggalkan istri (yaitu janda) haruslah mewariskan untuk istri-istri mereka, satu tahun pemeliharaan dan tempat tinggal tanpa meninggalkan mereka, tetapi jika mereka meninggalkan (tempat tinggal mereka). “Tidak ada salahnya bagimu atas apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri, asalkan hal itu terhormat.” (yaitu pernikahan yang sah) (2.240). Maka Allah memberi hak kepada janda untuk mewariskan pemeliharaan tambahan selama tujuh bulan dua puluh malam, dan itu adalah penyelesaian satu tahun. Jika dia ingin dia bisa tinggal (di rumah suaminya) sesuai dengan wasiat, dan dia bisa meninggalkannya jika dia mau, seperti yang dikatakan Allah: “.. tanpa mengusir mereka, tetapi jika mereka meninggalkan (tempat tinggal), tidak ada salahnya kamu.” Jadi 'Idda (yaitu empat bulan dan sepuluh hari seperti itu) adalah wajib baginya. 'Ata berkata: Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini, yaitu Pernyataan Allah: “.. tanpa mengusirnya..” membatalkan kewajiban tinggal selama masa tunggu di rumah suaminya yang sudah meninggal, dan dia dapat menyelesaikan periode ini di mana pun dia suka.” Bantuan 'Ata: Jika dia mau, dia bisa menyelesaikan 'idda-nya dengan tinggal di kediaman suaminya yang sudah meninggal sesuai dengan wasiat atau meninggalkannya sesuai dengan Pernyataan Allah: - “Tidak ada salahnya bagimu atas apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri.” 'Ata' menambahkan: Kemudian peraturan warisan datang dan membatalkan urutan tempat tinggal janda (di rumah suaminya yang sudah meninggal), sehingga dia bisa menyelesaikan 'Idda dimanapun dia suka. Dan tidak perlu lagi memberinya tempat tinggal. Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini membatalkan kediamannya (yaitu janda) di rumah suaminya yang sudah meninggal dan dia bisa menyelesaikan 'Idda (yaitu empat bulan dan sepuluh hari) di mana pun dia suka, seperti yang dikatakan Pernyataan Allah: --”... tanpa mengusirnya...”