حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ وَرْقَاءَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ، وَكَانَتِ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ، فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ، وَجَعَلَ لِلأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَالثُّلُثَ، وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ، وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ.
Salin
Diriwayatkan oleh Ibnu `Abbas
(Pada Periode Pra-Islam) anak-anak biasa mewarisi semua harta tetapi orang tua biasa mewarisi hanya melalui surat wasiat. Maka Allah membatalkan apa yang Dia kehendaki untuk membatalkan dan menetapkan bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian dari anak perempuan, dan bagi orang tua seperenam untuk masing-masing dari mereka, atau sepertiga, dan untuk istri seperdelapan atau seperempat, dan untuk suami setengah, atau seperempat.