Mengenai ayat: “Bagi setiap orang, Kami telah menetapkan ahli waris.” (4:33) 'Mawali' berarti ahli waris. Dan mengenai: “Dan orang-orang yang telah dijanjikan oleh tangan kananmu.” Ketika para Emigran datang ke Madinah, seorang Emigran dulunya adalah pewaris seorang Ansari dengan mengesampingkan kerabat yang terakhir, dan itu karena ikatan persaudaraan yang telah dibangun oleh Nabi (ﷺ) di antara mereka (yaitu Emigran dan Ansar). Maka tatkala diturunkan ayat-ayat: “Kami telah menetapkan kepada tiap-tiap orang ahli waris”, maka dibatalkan (harta warisan melalui ikatan persaudaraan). Ibnu Abbas kemudian berkata: “Dan orang-orang yang telah dijanjikan tangan kananmu.” adalah menyangkut perjanjian saling menolong dan menasihati satu sama lain. Jadi sekutu tidak lagi menjadi pewaris satu sama lain, tetapi mereka dapat mewariskan satu sama lain sebagian dari harta mereka melalui surat wasiat.