Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Allah telah menjadikan Mekah sebagai tempat suci (tempat suci) dan itu adalah tempat suci sebelum saya dan akan demikian setelah saya. Itu dibuat legal bagi saya (untuk bertarung di dalamnya) selama beberapa jam dalam sehari. Tidak ada yang diizinkan mencabut semak-semaknya yang berduri atau menebang pohonnya atau mengejar buruannya atau mengambil barang-barang yang tumbang kecuali oleh orang yang mengumumkannya di depan umum." Atas hal itu Al-Abbas berkata (kepada Nabi), "Kecuali Al-Idhkhir untuk pandai emas kami dan untuk kuburan kami." Maka Nabi (صلى الله عليه وسلم) menambahkan, "Kecuali Al-Idhkhir." Dan Abu Huraira meriwayatkan bahwa Nabi (صلى الله عليه وسلم) bersabda, "Kecuali Al-Idhkhir untuk kuburan dan rumah-rumah kami." Dan Ibnu 'Abbas berkata, "Untuk pandai emas dan rumah-rumah mereka."