حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ عَنْ رَجُلٍ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ هَلْ تَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا . قَالَ قُلْتُ فَيُعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ قَالَ فَمَهْ أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
Salin
Yunus bin Jubair dijo
“Saya bertanya kepada Ibnu Umar tentang seorang pria yang menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi. Lalu dia berkata: “Apakah kamu tidak mengenal Abdullah bin Umar?” Memang dia menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi, jadi Umar bertanya kepada Nabi tentang hal itu, dan dia memerintahkannya untuk membawanya kembali. '” Dia berkata: “Saya berkata: Dan perceraian itu dihitung? Dia berkata: Dan perceraian itu dihitung? Dia berkata: “Apa lagi yang akan kamu pikirkan jika dia tidak berdaya dan bodoh?”