Sunan Ibn Majah

Bab-bab tentang Manumisi (Budak)

كتاب العتق

Bab : Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang budak

Sunan Ibn Majah 2528
Diriwayatkan dari Ibn'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Siapa pun yang membebaskan bagiannya dari seorang budak, harga budak harus dinilai secara adil, dan dia (mitra yang memulai proses ini) harus membebaskannya (secara penuh, dengan memberikan sisa harganya kepada pemilik bersama lainnya), jika dia memiliki cukup kekayaan untuk melakukannya. Jika tidak, dia akan membebaskan apa pun yang dia bebaskan."

Bab : Membebaskan

Sunan Ibn Majah 2531
Diriwayatkan dari Maimunah binti Sa'd, budak perempuan Nabi (ﷺ) yang dibebaskan bahwa

Rasulullah (ﷺ) ditanya tentang. Dia berkata: "Dua sandal yang saya gunakan untuk berjihad lebih baik daripada membebaskan."