Sunan Ibn Majah

Bab tentang Hadiah

كتاب الهبات

Bab : Seorang Pria Memberikan Hadiah Kepada Putranya

Sunan Ibn Majah 2375
Diriwayatkan bahwa Nu'man bin Bashir mengatakan bahwa ayahnya membawanya kepada Nabi (ﷺ) dan berkata

"Bersaksilah bahwa aku telah memberi Nu'man ini dan itu dari kekayaanku." Dia berkata: "Sudahkah kamu memberikan semua anakmu sesuatu seperti yang telah kamu berikan kepada Nu'man?" Dia berkata: "Tidak." Dia berkata, "Kalau begitu, biarlah orang lain selain aku menjadi saksi tentang itu." Dan dia berkata: "Tidakkah kamu ingin semua anakmu menghormati kamu secara setara?" Dia berkata: "Tentu saja." Dia berkata: "Kalau begitu, jangan lakukan ini."

Sunan Ibn Majah 2376
Diriwayatkan dari Nu'man bin Bashir bahwa

ayahnya memberinya hadiah seorang budak, dan dia datang kepada Nabi (ﷺ) sehingga dia dapat menyaksikan hadiah itu. Dia berkata: "Sudahkah kamu memberikan sesuatu kepada semua anakmu?" Dia berkata: "Tidak." Dia berkata: "Kalau begitu ambil kembali (hadiahmu)."

Bab : Orang yang Memberi Anaknya Hadiah Kemudian Mengambilnya Kembali

Sunan Ibn Majah 2377
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar, yang mengaitkan Hadits dengan Nabi (ﷺ) bahwa dia berkata

"Tidak diperbolehkan bagi seorang pria untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali apa yang diberikan seorang ayah kepada anaknya."

Sunan Ibn Majah 2378
Diriwayatkan dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari, Kakeknya, bahwa Nabi (ﷺ) Allah (SWT) bersabda

"Tak seorang pun dari kalian boleh mengambil kembali hadiahnya, kecuali seorang ayah (mengambilnya kembali) dari putranya."

Bab : Hibah Seumur Hidup

Sunan Ibn Majah 2379
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada hibah seumur hidup. Siapa pun yang diberi sesuatu sebagai hibah seumur hidup, itu adalah miliknya." ”

Sunan Ibn Majah 2380
Diriwayatkan bahwa Jabir mengatakan

"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Barangsiapa memberikan hibah seumur hidup kepada seseorang, itu adalah miliknya (penerima) dan ahli warisnya. Kata-katanya (pemberi) mengakhiri haknya atas itu, dan itu milik orang yang kepadanya diberikan itu seumur hidup dan kepada ahli warisnya."

Sunan Ibn Majah 2381
Diriwayatkan dari Zaid bin Thabit bahwa

Nabi (ﷺ) memutuskan bahwa hadiah yang diberikan seumur hidup adalah milik ahli waris (penerima).

Bab : The Ruqba

Sunan Ibn Majah 2382
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada Ruqba. Siapa pun yang diberi hadiah atas dasar Ruqba, itu miliknya, apakah dia hidup atau mati."

Sunan Ibn Majah 2383
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdullah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Umrah adalah milik orang yang diberikan, dan Ruqba milik orang yang diberikan."

Bab : Mengambil Kembali Hadiah

Sunan Ibn Majah 2384
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Kemiripan orang yang mengambil kembali hadiahnya adalah seekor anjing yang makan sampai kenyang dan muntah; kemudian ia kembali ke muntahnya dan memakannya lagi."

Sunan Ibn Majah 2385
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti orang yang kembali ke muntahnya."

Sunan Ibn Majah 2386
Diriwayatkan dari Ibn'Umar bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Orang yang mengambil kembali hadiahnya seperti anjing yang kembali ke muntahnya."

Bab : Seseorang yang Memberikan Hadiah Berharap Mendapatkan Sesuatu Kembali Sebagai Imbalan

Sunan Ibn Majah 2387
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Seorang pria memiliki hak lebih atas hadiahnya selama dia tidak mendapatkan sesuatu sebagai imbalan untuk itu."

Bab : Seorang Wanita Memberikan Sesuatu Tanpa Izin Suaminya

Sunan Ibn Majah 2388
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya yang disampaikan

"Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membuang kekayaannya kecuali dengan izin suaminya, setelah dia menikahinya."

Sunan Ibn Majah 2389
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin Yahya, salah satu putra Ka'b bin Malik, dari kakeknya, bahwa

neneknya Khairah, istri Ka'b bin Malik, datang kepada Rasulullah (ﷺ) dengan beberapa perhiasan miliknya dan berkata, "Saya memberikan ini sebagai sedekah. Rasulullah (ﷺ) berkata kepadanya: "Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk membuang kekayaannya tanpa izin suaminya. Apakah kamu meminta izin Ka'b?" Dia berkata: "Ya." Maka Rasulullah (ﷺ) mengirim Ka'b bin Malik, suaminya, dan berkata, "Apakah engkau memberi izin kepada Kairah untuk memberikan perhiasan kepadanya sebagai amal?" Dia berkata: "Ya." Maka Rasulullah (ﷺ) menerimanya darinya.