Sunan Ibn Majah

Bab tentang Uang Darah

كتاب الديات

Bab : Uang Kompensasi Untuk Jari

Sunan Ibn Majah 2654
Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Ash'ari bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Jari-jarinya sama."

Bab : Luka yang Mengekspos Tulang.

Sunan Ibn Majah 2655
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi (ﷺ) dari

"Untuk luka yang memperlihatkan tulang, adalah lima; (kompensasi) adalah lima unta."

Bab : Jika Seseorang Menggigit Seorang Pria Dan Dia Menarik Tangannya Dan Giginya Keluar

Sunan Ibn Majah 2656
Diriwayatkan dari Ya'la dan Salamah para putra Ummayah berkata

"Kami pergi bersama Rasulullah (ﷺ) dalam ekspedisi militer Tabuk, dan bersama kami ada seorang teman kami. Dia berkelahi dengan pria lain saat kami berada di jalan. Pria itu menggigit tangan lawannya, yang menarik tangannya dan gigi pria itu rontok. Dia datang kepada Rasulullah (ﷺ) meminta uang ganti untuk giginya, dan Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Adakah di antara kamu yang pergi dan menggigit saudaranya seperti kuda jantan, lalu datang meminta uang penggantian? Tidak ada kompensasi untuk ini.'" Oleh karena itu, Rasulullah (ﷺ) membatalkannya (yaitu kompensasi dalam kasus seperti itu).

Sunan Ibn Majah 2657
Diriwayatkan dari 'Imran bin Husain bahwa

manusia menggigit lengan bawah orang lain; Dia menarik lengannya dan gigi pria itu rontok. Masalah itu dirujuk kepada Nabi (ﷺ) yang membatalkannya dan berkata: 'Apakah salah satu dari kalian akan menggigit (yang lain) seperti kuda jantan?'"

Bab : Seorang Muslim Tidak Harus Dibunuh Untuk Seorang

Sunan Ibn Majah 2658
Diriwayatkan bahwa Abu Juhaifah bersabda.

"Aku berkata kepada 'Ali bin Abu Thalib: 'Apakah engkau memiliki pengetahuan yang tidak dimiliki orang-orang?' Dia berkata: 'Tidak, demi Allah, kami hanya tahu apa yang diketahui orang-orang, kecuali agar Allah memberkati seseorang dengan pemahaman tentang Al-Qur'an atau apa yang ada di dalam lembar ini, yang di dalamnya disebutkan hukum tentang uang darah dari Rasulullah (ﷺ) dan dikatakan bahwa seorang Muslim tidak boleh dibunuh sebagai pembalasan atas pembunuhan orang.'"

Sunan Ibn Majah 2659
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

"Seorang Muslim tidak boleh dibunuh sebagai pembalasan atas pembunuhan seorang."

Sunan Ibn Majah 2660
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi (ﷺ) bersabda

"Seorang orang percaya tidak boleh dibunuh sebagai pembalasan atas pembunuhan orang, dan orang yang memiliki perjanjian tidak boleh dibunuh selama waktu perjanjian."

Bab : Seorang Ayah Tidak Harus Dibunuh Untuk Anaknya

Sunan Ibn Majah 2661
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Seorang ayah tidak boleh dibunuh untuk putranya."

Sunan Ibn Majah 2662
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa 'Umar bin Khattab berkata

"Aku mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata: 'Seorang ayah tidak boleh dibunuh untuk anaknya.'"

Bab : Bisakah Orang Merdeka Dibunuh Untuk Seorang Budak?

Sunan Ibn Majah 2663
Diriwayatkan dari Samurah bin Jundab bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Barangsiapa membunuh budaknya, kami akan membunuhnya, dan barangsiapa memutilasi (budaknya) kami akan memutilasinya."

Sunan Ibn Majah 2664
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, yang dikatakan kakeknya

"Seorang pria membunuh budaknya dengan sengaja dan dengan niat jahat yang dipikirkan sebelumnya, maka Rasulullah (ﷺ) memberinya seratus cambukan, mengusirnya selama satu tahun, dan membatalkan bagiannya dari antara orang-orang Muslim."

Bab : Pembalasan terhadap Pembunuh Akan Dilakukan Dengan Cara yang Sama Seperti Dia Membunuh

Sunan Ibn Majah 2665
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

seorang Yahudi menghancurkan kepala seorang wanita di antara dua batu dan membunuhnya, sehingga Rasulullah (ﷺ) menghancurkan kepalanya di antara dua batu.

Sunan Ibn Majah 2666
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

seorang Yahudi membunuh seorang gadis untuk perhiasannya. Dia bertanya kepadanya (saat dia sekarat): "Apakah ini dan itu membunuhmu?" dan dia memberi isyarat dengan kepalanya untuk mengatakan tidak. Kemudian dia bertanya lagi, dan dia memberi isyarat dengan kepalanya untuk mengatakan tidak. Dia bertanya padanya untuk ketiga kalinya dan dia memberi isyarat dengan kepalanya untuk mengatakan ya. Maka Rasulullah (ﷺ) membunuhnya (dengan menghancurkan kepalanya) di antara dua batu.

Bab : Tidak Ada Pembalasan Kecuali Dengan Pedang

Sunan Ibn Majah 2667
Diriwayatkan dari Nu'man bin Bashir bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada pembalasan kecuali dengan pedang."

Sunan Ibn Majah 2668
Diriwayatkan dari Abu Bakar bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada pembalasan kecuali dengan pedang."

Bab : Tidak ada penjahat yang dapat menjatuhkan hukuman kepada orang lain (atas kejahatannya)

Sunan Ibn Majah 2669
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Amr bin Ahwas yang dikatakan ayahnya

Saya mendengar Rasulullah (ﷺ) berkata selama ziarah Perpisahan: "Tidak ada penjahat yang melakukan kejahatan melainkan dia membawanya. (hukuman untuk itu) atas dirinya sendiri. Tidak ada ayah yang dapat membawa hukuman atas putranya dengan kejahatannya, dan tidak ada anak yang dapat membawa hukuman atas ayahnya."

Sunan Ibn Majah 2670
Diriwayatkan bahwa Tariq Al-Muharibi mengatakan

"Aku melihat Rasulullah (ﷺ) mengangkat tangannya sampai aku melihat ketiaknya putih, berkata: 'Tidak ada anak yang harus dihukum karena kejahatan ibunya, tidak ada anak yang harus dihukum karena kejahatan ibunya.'

Sunan Ibn Majah 2671
Diriwayatkan bahwa Khashkhash Al-Anbari mengatakan

"Saya datang kepada Nabi (ﷺ) dan anak saya bersama saya. Dia berkata: 'Kamu tidak akan dihukum karena kejahatannya dan dia tidak akan dihukum karena kejahatanmu.'"

Sunan Ibn Majah 2672
Diriwayatkan dari 'Usamah bin Sharik bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Tidak ada orang yang akan dihukum karena kejahatan orang lain."

Bab : Pelanggaran yang Tidak Ada Tanggung Jawab

Sunan Ibn Majah 2673
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda

"Cedera yang disebabkan oleh binatang itu tidak bertanggung jawab, dan sumur tidak bertanggung jawab, dan tambang tanpa tanggung jawab."