Mishkat al-Masabih

Pakaian

كتاب اللباس

Bab : Sandal - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 4410

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika salah satu dari kalian mengenakan sandal, dia harus mengenakan sandal kanan terlebih dahulu dan ketika dia melepasnya dia harus melepas yang kiri terlebih dahulu, sehingga yang kanan harus dipakai pertama dan yang terakhir dilepas. “(Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 4411

Dia melaporkan utusan Tuhan berkata, “Tidak seorang pun di antara kamu boleh berjalan dengan satu sandal, tetapi harus berjalan tanpa alas kaki atau memakai sepasang sandal.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 4412

Jabir melaporkan utusan Tuhan berkata, “Ketika tali sandal seseorang dipotong, dia tidak boleh berjalan dengan satu sandal sampai dia memperbaiki tangnya; dia tidak boleh berjalan dengan satu sepatu, atau makan dengan tangan kirinya, atau menopang dirinya sendiri ketika duduk dengan satu pakaian yang dililitkan di lututnya, atau membungkus dirinya sepenuhnya tanpa membuka lengan.” Muslim menularkannya.

Bab : Sandal - Bagian 2

Mishkat al-Masabih 4413

Ibnu Abbas mengatakan sandal utusan Tuhan memiliki dua tali, tali pengikatnya berlipat ganda. Tirmidhi mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 4414, 4415

Jabir mengatakan utusan Tuhan melarang seseorang mengenakan sandal sambil berdiri. Abu Dawad mengirimkannya, dan Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya atas otoritas Abu Huraira.

Mishkat al-Masabih 4416

Al-Qasim b. Muhammad mengutip 'Aisyah mengatakan bahwa Nabi sering berjalan mengenakan satu sandal. Sebuah versi mengatakan dia berjalan mengenakan satu sandal. Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini lebih keras

Mishkat al-Masabih 4417

Ibnu Abbas mengatakan itu adalah bagian dari sunnah bahwa ketika seseorang duduk dia harus melepas sandalnya dan meletakkannya di sampingnya. Abu Dawud menuliskannya.

Mishkat al-Masabih 4418

Ibnu Buraida mengatakan atas otoritas ayahnya bahwa Negus memberi Nabi dua sepatu hitam polos dan dia memakainya. Ibnu Majah mengirimkannya, dan Tirmidhi menambahkan otoritas Ibnu Buraida mengutip otoritas ayahnya, bahwa dia kemudian melakukan wudhu dan menghapus mereka.

Bab : Menyisir Rambut - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 4419

'Aisyah berkata dia biasa menyisir kepala utusan Tuhan ketika dia sedang menstruasi. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 4420
Abu Huraira melaporkan utusan Tuhan berkata, “Sunnah profetik kuno (Kata Arab adalah fitra. Makna dasarnya adalah cara di mana seseorang diciptakan. Hal ini juga digunakan untuk agama Islam. Tetapi dalam tradisi ini artinya dikatakan sunnah yang diikuti oleh para nabi dari zaman dahulu, dan oleh karena itu diterjemahkan di atas sesuai dengan penjelasan ini) memiliki lima ciri

sunat, mencukur dengan pisau cukur, memotong kumis, mengupas kuku, dan mencabut bulu di bawah ketiak.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 4421

Ibnu Umar melaporkan bahwa utusan Allah berkata, “Lakukan kebalikan dari apa yang dilakukan kaum musyrik; biarkan janggut tumbuh panjang dan potong kumisnya.” Sebuah versi memiliki, “Potong kumis ke bawah dan tinggalkan janggut.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 4422

Anas mengatakan mereka diberitahu untuk tidak membiarkan lebih dari empat puluh hari berlalu antara waktu mereka memotong kumis, mengupas kuku, mencabut rambut di bawah armipit dan mencukur kemaluan. Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 4423

Abu Huraira melaporkan Nabi berkata, “Orang-orang Yahudi dan Kristen tidak mewarnai [jenggot mereka], jadi bertindaklah berbeda dari mereka.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 4424

Jabir mengatakan bahwa ketika Abu Quhafa (ayah Abu Bakr) dibawa pada hari Penaklukan Mekah dengan kepala dan janggutnya putih seperti hisop, Nabi berkata, “Ubah ini dengan sesuatu, tetapi hindari hitam.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 4425

Ibnu Abbas mengatakan Nabi suka melakukan hal yang sama seperti Ahli Kitab dalam hal-hal yang dia tidak menerima perintah. Ahli Kitab biasa membiarkan rambut mereka menggantung dan orang-orang musyrik biasa memisahkan rambut mereka, maka Nabi membiarkan jambuhnya menggantung, tetapi kemudian dia memisahkannya. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 4426

Nafi' mengutip Ibnu Umar yang mengatakan bahwa dia telah mendengar Nabi melarang qaza'. Nafi' ditanya apa itu qaza' dan menjawab bahwa bagian kepala seorang anak laki-laki dicukur dan sebagian tidak dicukur. (Bukhari dan Muslim.) Beberapa menjadikan penjelasan sebagai bagian dari tradisi.

Mishkat al-Masabih 4427

Ibnu Umar mengatakan bahwa ketika Nabi melihat seorang anak laki-laki dengan sebagian kepalanya dicukur dan sebagian dibiarkan tidak dicukur, dia melarang mereka untuk melakukan itu, dengan mengatakan, “Cukur atau tinggalkan semuanya.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 4428

Ibnu Abbas berkata Nabi mengutuk kaum mukhanna di antara laki-laki dan perempuan yang meniru laki-laki, dengan berkata, “Keluarkan mereka dari rumahmu.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 4429

Dia melaporkan Nabi berkata, “Allah telah mengutuk pria yang meniru wanita dan wanita yang meniru pria.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 4430

Ibnu Umar melaporkan Nabi berkata, “Allah telah mengutuk wanita yang menambahkan beberapa rambut palsu dan wanita yang memintanya, wanita yang bertato dan wanita yang memintanya.” (Bukhari dan Muslim.)