Mishkat al-Masabih

Transaksi Bisnis

كتاب البيوع

Bab : Menghasilkan, dan mencari apa yang sah - Bagian 1

Mishkat al-Masabih 2759

Al-Miqdam b. Ma'dikarib melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak ada yang pernah makan makanan yang lebih baik daripada apa yang dia makan sebagai hasil kerja tangannya. Nabi Allah Daud biasa makan dari apa yang telah dikerjakannya dengan tangannya.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2760
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah berkata

Allah itu baik dan hanya menerima apa yang baik, dan Dia telah memberikan perintah yang sama kepada orang-orang yang beriman seperti yang telah Dia berikan kepada para rasul, dengan mengatakan: “Hai Rasul-rasul, makanlah dari yang baik dan beramal saleh” (Al-Quran 23:51) dan juga, “Kamu yang beriman, makanlah dari apa yang baik yang telah Kami berikan kepadamu” (Al-Quran 2:172). Kemudian dia menyebutkan seorang pria yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan acak-acakan dan berdebu, yang mengulurkan tangannya ke surga sambil berkata, “Tuhanku, Tuhanku,” padahal makanan, minuman dan pakaiannya bersifat haram, dan dia diberi makan oleh apa yang haram, dan bertanya bagaimana orang seperti itu dapat diberi jawaban. Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 2761

Dia melaporkan Rasulullah berkata, “Akan tiba saatnya bagi manusia ketika seseorang tidak peduli apakah apa yang didapatnya berasal dari sumber yang halal atau tidak.” Bukhari mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2762

An-Nu'man b. Bashir melaporkan Rasulullah berkata, “Apa yang halal itu jelas dan apa yang haram itu jelas, tetapi di antara keduanya ada hal-hal yang meragukan yang tidak dikenali banyak orang. Orang yang berjaga-jaga terhadap hal-hal yang meragukan menjaga agama dan kehormatannya tidak bercela, tetapi orang yang jatuh ke dalam hal-hal yang meragukan jatuh ke dalam apa yang haram, sama seperti seorang gembala yang menggembalakan hewan-hewan di sekitar cagar alam akan segera menggembalakan mereka di dalamnya. Setiap raja memiliki perlindungan, dan perlindungan Allah adalah apa yang Dia nyatakan haram. Di dalam tubuh ada sepotong daging, dan seluruh tubuh sehat jika itu sehat, tetapi seluruh tubuh rusak jika rusak. Itu adalah hati.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 2763

Rafi' b. Khadij melaporkan Rasulullah berkata, “Harga yang dibayarkan untuk seekor anjingnya tidak murni, upah yang dibayarkan kepada seorang pelacur tidak murni, dan penghasilan seorang tukang cukur tidak murni.” Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 2764

Abu Mas'ud al-Ansari mengatakan bahwa Rasulullah melarang harga yang dibayarkan untuk seekor kucing, upah yang dibayarkan kepada seorang pelacur, dan hadiah yang diberikan kepada seorang peramal. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 2765

Aba Juhaifa mengatakan bahwa Nabi melarang harga yang dibayarkan untuk darah1, harga yang dibayarkan untuk seekor anjingnya, dan penghasilan seorang pelacur, dan mengutuk dia yang menerima dan dia yang membayar riba, dia yang bertato dan dia yang memiliki tato sendiri, dan pematung2.Bukhari mengirimkannya. 1. Ini mengacu pada darah hewan.2. Musawwir. Artinya lebih komprehensif daripada kata bahasa Inggris mana pun. Ini juga berarti “pelukis”, atau siapa pun yang menghasilkan representasi makhluk hidup.

Mishkat al-Masabih 2766

Jabir mengatakan dia mendengar Rasulullah berkata pada tahun Penaklukan ketika dia berada di Mekah, “Tuhan dan Rasul-Nya telah menyatakan melarang penjualan anggur, hewan yang telah mati secara alami, babi dan berhala.” Dia ditanya apa pendapatnya tentang lemak hewan yang mati secara alami, karena lemak itu digunakan untuk mendempul kapal, mengolesi kulit, dan membuat minyak untuk lampu, dan setelah mengatakan bahwa itu melanggar hukum dia menambahkan, “Tuhan mengutuk orang-orang Yahudi! Ketika Dia menyatakan lemak binatang seperti itu haram, mereka melelehkannya, kemudian menjualnya dan menikmati harga yang mereka terima.” (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 2767

Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Tuhan mengutuk orang-orang Yahudi! Lemak dinyatakan haram bagi mereka, tetapi mereka melelehkannya dan menjualnya. (Bukhari dan Muslim.)

Mishkat al-Masabih 2768

Jabir mengatakan Rasulullah melarang pembayaran untuk kucing dan kucing. Muslim menularkannya.

Mishkat al-Masabih 2769

Anas mengatakan bahwa Abu Taiba menangkupi Utusan Tuhan dan dia memerintahkan agar diberikan kurma kepadanya, juga memerintahkan umatnya untuk membayar sebagian ibadnya.* * Abu Taiba adalah klien dari B. Haritha. Sudah menjadi kebiasaan bagi seorang budak untuk menyerahkan kepada tuannya sebagian dari apa yang dia peroleh. Di sini Nabi menyarankan agar tuan Abu Taiba mengurangi jumlah yang mereka ambil darinya. (Bukhari dan Muslim.)

Bab : Menghasilkan, dan mencari apa yang sah - Bagian 2

Kita akan menyebutkan tradisi Jabir, “Dia melarang makan kucing”, dalam pasal 'Makanan yang sah dan haram' dalam Kitab 21.

Mishkat al-Masabih 2770
'Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Hal-hal yang paling menyenangkan yang kamu nikmati berasal dari apa yang kamu dapatkan, dan anak-anakmu berasal dari apa yang kamu dapatkan.” Versi Aba Dawud dan Darimi memiliki, “Hal-hal paling menyenangkan yang dinikmati seorang pria berasal dari apa yang dia hasilkan dan anaknya berasal dari apa yang dia hasilkan.” Tirmidhi, Nasa'i dan Ibnu Majah mengirimkannya. * Atau “adalah bagian dari penghasilan Anda.” Ungkapan tersebut mengungkapkan dua ide

anak-anak adalah hasil pernikahan, dan orang tua yang membutuhkan dapat menerima dukungan dari anak-anak mereka.

Mishkat al-Masabih 2771

Abdullah b. Mas'ud melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak seorang pun yang memperoleh harta yang haram dan memberikan sebagian darinya sebagai sedekah akan diterima darinya; dia tidak akan menerima berkah darinya jika dia memberi upeti sebagian darinya; dan jika dia meninggalkan sebagian darinya (yaitu ketika dia meninggal), maka ia akan menjadi rezeki neraka baginya. Allah tidak melenyapkan perbuatan jahat dengan yang jahat, tetapi Dia melenyapkan perbuatan jahat dengan yang baik. Apa yang tidak murni tidak melenyapkan apa yang tidak murni.” Ahmad menuliskannya, dan hal yang sama diberikan dalam Syariah as-Sunnah.

Mishkat al-Masabih 2772

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Daging yang tumbuh dari apa yang haram tidak akan masuk surga*, tetapi neraka lebih cocok untuk semua daging yang tumbuh dari apa yang haram.” Ahmad, Darimi, dan Baihaqi, dalam Shu'ab al-iman, mentransmisikannya. *Referensi di sini adalah untuk orang-orang yang hidup dengan sumber pendapatan yang melanggar hukum.

Mishkat al-Masabih 2773
Al-Hasan b. Ali berkata

Aku menyimpan dalam ingatanku kata-kata Rasul Allah ini, “Tinggalkan apa yang menyebabkan kamu ragu dan berbaliklah ke apa yang tidak membuat kamu ragu. Kebenaran adalah ketenangan, tetapi kebohongan adalah keraguan.” Ahmad, Tirmidhi dan Nasa'i mentransmisikannya, dan Darimi mengirimkan bagian pertama.

Mishkat al-Masabih 2774

Wabisa b. Ma'bad melaporkan Rasulullah berkata, “Sudahkah kamu datang untuk bertanya tentang kebenaran dan dosa, Wabisa?” Ketika dia menjawab bahwa dia melakukannya, dia menggabungkan jari-jarinya dan memukul dadanya dengan mereka berkata, “Mintalah keputusan pada dirimu sendiri, mintalah keputusan dari hatimu (ucapkan tiga kali). Kebenaran adalah apa yang dengannya jiwa tenang dan hati tenang, tetapi dosa adalah apa yang membangkitkan kecurigaan dalam jiwa dan membingungkan di dada, bahkan jika orang memberi keputusan yang menguntungkan Anda. Ahmad dan Darimi mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2775

'Atiya as-Sa'di melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak seorang pun akan menjadi salah satu orang yang saleh sampai dia meninggalkan hal-hal yang tidak berbahaya dengan waspada terhadap apa yang berbahaya.” Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2776
Anas mengatakan bahwa Rasulullah mengutuk sepuluh orang sehubungan dengan anggur

pemeras anggur, orang yang menekannya, orang yang meminumnya, orang yang mengirimkannya, orang yang mengirimkannya, orang yang menyajikannya, orang yang menjualnya, orang yang mendapat manfaat dari harga yang dibayarkan untuk itu, orang yang membelinya, dan orang yang membelinya. Tirmidhi dan Ibnu Majah mengirimkannya.

Mishkat al-Masabih 2777

Ibnu Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Allah telah mengutuk* anggur, peminumnya, pelayannya, penjualnya, pembelinya, pemesannya, orang yang ditekan, orang yang menyerahkannya dan orang yang disampaikannya.” Abu Dawud dan Ibnu Majah menuliskannya. (*) Ini mungkin juga diterjemahkan sebagai “kutukan Tuhan...” sebagai yang sempurna mengungkapkan waktu lampau dan keinginan.