Sahih Muslim
Sahih Muslim 1769 b
Diperbolehkan memerangi mereka yang melanggar perjanjian; Diperbolehkannya membiarkan orang-orang yang terkepung menyerah, tunduk pada penilaian orang yang adil yang memenuhi syarat untuk memberikan penghakiman
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، قَالَ قَالَ أَبِي فَأُخْبِرْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لَقَدْ حَكَمْتَ فِيهِمْ بِحُكْمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ "
Terjemahan
Diriwayatkan berdasarkan otoritas Hisyam (yang mempelajarinya dari ayahnya) bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda (kepada Sa'd)
Anda telah memutuskan kasus mereka dengan penghakiman Tuhan. Yang Maha Tinggi dan Maha Mulia.