Sahih Muslim

Sahih Muslim 2122 c

Larangan Menambahkan Ekstensi Rambut, Menambahkannya, Tato, Menjadi Tato, An-Namisah, Al-Mutanamisah, Memisahkan Gigi, Dan Mengubah Penciptaan Allah
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ، أَخْبَرَنَا حَبَّانُ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ، عَنْ أُمِّهِ، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ، أَنَّ امْرَأَةً، أَتَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ إِنِّي زَوَّجْتُ ابْنَتِي فَتَمَرَّقَ شَعْرُ رَأْسِهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحْسِنُهَاأَفَأَصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَنَهَاهَا ‏.‏
Terjemahan
Asma', putri Abu Bakar, melaporkan bahwa seorang wanita datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata

Saya telah menikahi putri saya (yang) rambut kepala telah rontok. Pasangannya menyukainya (rambut panjang). Rasulullah (bolehkah menambahkan rambut palsu di kepalanya? Dia melarangnya melakukan ini.