Sahih Muslim
Sahih Muslim 2129
Larangan Mengenakan Pakaian Kepalsuan Dll., Dan Berpura-pura Memiliki Apa yang Belum Diberikan Kepada Seseorang
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، وَعَبْدَةُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ
أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةً، قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُولُ إِنَّ زَوْجِي أَعْطَانِي مَا لَمْ يُعْطِنِي
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم "الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ "
Terjemahan
A'isa melaporkan bahwa seorang wanita mengatakan
Rasulullah, bolehkah aku berkata kepada (istri bersamaku) bahwa suamiku telah memberiku sesuatu (ini dan itu) sesuatu yang sebenarnya tidak diberikannya kepadaku? 'Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Orang yang membuat pernyataan palsu tentang apa yang belum diberikan kepadanya adalah seperti orang yang mengenakan pakaian palsu.