Sahih Muslim
Sahih Muslim 1471 r
Larangan menceraikan wanita yang sedang menstruasi tanpa persetujuannya; Jika seorang pria melanggar aturan ini, itu masih dihitung sebagai perceraian, dan dia harus diperintahkan untuk membawanya kembali
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ، يُسْأَلُ عَنْ رَجُلٍ، طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ حَائِضًا فَذَهَبَ عُمَرُ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَهُ الْخَبَرَفَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَاقَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ يَزِيدُ عَلَى ذَلِكَ لأَبِيهِ
Terjemahan
Ibnu Tawus meriwayatkan tentang otoritas ayahnya bahwa Ibnu 'Umar (Allah ridho kepada mereka) ditanya tentang orang yang menceraikan istrinya dalam keadaan haid, dan kemudian dia berkata
Apakah kamu mengenal 'Abdullah b. Umar? Dia berkata: Ya. Dia berkata: Dialah yang menceraikan istrinya dan 'Umar pergi kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan memberinya informasi ini. dan dia memerintahkan dia agar dia harus membawanya kembali; dan dia (Abu Tawus) berkata: Aku tidak mendengar tambahan apa pun dari ayahku.