Sahih Muslim

Sahih Muslim 1471 u

Larangan menceraikan wanita yang sedang menstruasi tanpa persetujuannya; Jika seorang pria melanggar aturan ini, itu masih dihitung sebagai perceraian, dan dia harus diperintahkan untuk membawanya kembali
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَيْمَنَ، مَوْلَى عُرْوَةَ يَسْأَلُ ابْنَ عُمَرَ وَأَبُو الزُّبَيْرِ يَسْمَعُ بِمِثْلِ حَدِيثِ حَجَّاجٍ وَفِيهِ بَعْضُ الزِّيَادَةِ ‏.‏ قَالَ مُسْلِمٌ أَخْطَأَ حَيْثُ قَالَ عُرْوَةَ إِنَّمَا هُوَ مَوْلَى عَزَّةَ
Terjemahan
Sebuah hadis seperti ini dilaporkan pada otoritas yang sama (tetapi dengan perbedaan ini bahwa perawi) 'Abd al-Rahman b. Aiman (disebutkan) sebagai budak 'Urwa yang dibebaskan (Imam Muslim berkata)

Dia membuat kesalahan yang mengatakan bahwa itu adalah 'Urwa; itu sebenarnya adalah budak 'Azza yang dibebaskan.)