Sahih Muslim

Sahih Muslim 1476 b

Memberi istri pilihan tidak dihitung sebagai perceraian, kecuali jika dimaksudkan seperti itu
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَاهُ الْحَسَنُ بْنُ عِيسَى، أَخْبَرَنَا ابْنُ الْمُبَارَكِ، أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ، بِهَذَا الإِسْنَادِ ‏.‏ نَحْوَهُ
Terjemahan

Hadis di atas juga telah diriwayatkan melalui rantai lain.

Komentar

Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1476b

Hadis mengenai perceraian ini telah ditransmisikan melalui rantai perawi alternatif (isnad), mengonfirmasi keaslian dan keandalannya sesuai dengan prinsip verifikasi hadis.

Komentar Ilmiah

Transmisi melalui berbagai rantai (turuq) memperkuat keaslian hadis, sebagaimana ditetapkan oleh para ulama klasik ilmu hadis. Kelipatan rute transmisi ini menunjukkan perhatian para Sahabat dalam melestarikan dan mentransmisikan ajaran Nabi.

Pencantuman rantai alternatif ini oleh Imam Muslim menunjukkan metodologinya yang teliti dalam mengumpulkan hanya tradisi yang paling ketat terautentikasi, memberikan verifikasi tambahan untuk bimbingan hukum dan spiritual yang terkandung dalam narasi asli.