Sahih Muslim

Sahih Muslim 1477 f

Memberi istri pilihan tidak dihitung sebagai perceraian, kecuali jika dimaksudkan seperti itu
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّاءَ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، وَعَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ مُسْلِمٍ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ، بِمِثْلِهِ
Terjemahan

Sebuah hadis seperti ini telah ditransmisikan pada otoritas 'A'isha melalui rantai perawi lainnya.

Komentar

Kitab Perceraian - Sahih Muslim 1477f

Narasi ini yang ditransmisikan dari 'A'isyah (semoga Allah meridainya) melalui rantai perawi alternatif (ṭarīq) berfungsi untuk memperkuat keaslian keputusan tersebut. Ketika sebuah hadis ditransmisikan melalui beberapa rantai independen (mutāba'āt), hal itu meningkatkan kepastian pelestariannya dan menunjukkan perhatian umat dalam menjaga Sunnah Nabi.

Para ulama hadis membedakan antara rantai utama (aṣl) dan rantai pendukung (shawāhid). Transmisi ini termasuk dalam kategori shawāhid, yang menguatkan narasi asli dan menghilangkan keraguan tentang keasliannya. Transmisi berganda seperti ini menunjukkan pentingnya yang ditempatkan oleh Sahabat dalam menyampaikan ajaran Nabi mengenai urusan pernikahan dengan akurat.

Dalam masalah hukum, terutama dalam isu sensitif seperti perceraian, keberadaan beberapa jalur transmisi memberikan para ahli hukum keyakinan yang lebih besar dalam menurunkan keputusan. Prinsip penguatan (ta'akkud) ini mendasar dalam teori hukum Islam, memastikan bahwa keputusan didasarkan pada bukti yang mapan dari Sunnah yang disucikan.