Sunan an-Nasa'i

Buku Minuman

كتاب الأشربة

Bab : Larangan Setiap Minuman yang Memabukkan

Sunan an-Nasa'i 5601
Diriwayatkan bahwa As-Sa'q bin Hazn mengatakan

"Umar bin 'Abdul-'Aziz menulis kepada 'Adiy bin Artah (mengatakan): 'Setiap minuman keras adalah haram.'"

Bab : Penjelasan Al-Bit' (Mead) dan Al-Mizr (Bir)

Sunan an-Nasa'i 5604
Diriwayatkan dari Abu Burdah bahwa ayahnya mengatakan

"Rasulullah [SAW] mengutus saya ke Yaman dan saya berkata: 'Wahai Rasulullah, ada minuman di sana yang mereka sebut Al-Bit' (mead) dan Al-Mizr (bir).' Dia berkata: 'Apa itu mead (dan bir)?' Saya berkata: 'Minuman yang terbuat dari madu, dan bir terbuat dari jelai.' Dia berkata: 'Setiap minuman keras adalah haram.'"

Sunan an-Nasa'i 5605
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Rasulullah [SAW] menyampaikan sebuah Khutbah dan mengutip Ayat tentang Khamr. Seorang pria berkata: 'Wahai Rasulullah, apa pendapatmu tentang Al-Mizr (bir)?' Dia berkata: 'Apa itu bir?' Dia berkata: 'Minuman dari biji-bijian yang dibuat di Yaman.' Dia berkata: 'Apakah itu memabukkan?' Dia berkata: 'Ya.' Dia berkata: 'Setiap minuman keras adalah haram.'"

Bab : Larangan Perendaman (Membuat Nabidh) dalam Guci Gerabah

Sunan an-Nasa'i 5615
Diriwayatkan bahwa Sulaiman At-Taimi dan Ibrahim bin Maisarah berkata

"Kami mendengar Tawus berkata: 'Seorang pria datang kepada Ibnu 'Umar dan berkata: Apakah Rasulullah [SAW] melarang perendaman (buah-buahan) dalam guci gerab? Dia berkata: 'Ya.' Ibrahim menambahkan dalam Hadisnya: "Dan Ad-Dubba' (labu)."

Sunan an-Nasa'i 5617
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar berkata

"Rasulullah [SAW] melarang Al-Hantam. Saya (perawi) berkata: "Apa itu Al-Hantam?" Dia berkata: "Guci gerab."

Sunan an-Nasa'i 5620
Diriwayatkan bahwa Sa'eed bin Jubair mengatakan

"Saya bersama Ibnu 'Umar ketika dia ditanya tentang Nabidh yang dibuat dalam guci gerabah. Dia berkata: 'Rasulullah [SAW] melarangnya.' Saya kesal ketika mendengar itu, jadi saya pergi ke Ibnu 'Abbas dan berkata: 'Ibnu 'Umar ditanya tentang sesuatu, dan saya merasa sulit.' Dia berkata: 'Apa itu?' Saya berkata: 'Dia ditanya tentang Nabidh yang dibuat dalam toples gerabah.' Dia berkata: 'Dia mengatakan kebenaran; Rasulullah [SAW] melarangnya.' Saya berkata: 'Apa itu guci gerabah?' Dia berkata: 'Apa pun yang terbuat dari tanah liat.'"

Bab : Guci Gerabah Hijau

Sunan an-Nasa'i 5623
Diriwayatkan bahwa Abu Raja' berkata

"Saya bertanya kepada Al-Hasan tentang Nabidh yang dibuat dalam toples gerabah - apakah itu melanggar hukum? Dia berkata: '(Itu) melanggar hukum. Seseorang yang tidak mau berbohong meriwayatkan kepada kami bahwa Rasulullah [SAW] melarang Nabidh membuat Al-Hantam, Ad-Dubba' (labu), Al-Muzaffat dan An-Naqir.'"

Bab : Larangan Nabidh yang dibuat di Ad-Dubba' (Labu) dan al-Muzaffat

Sunan an-Nasa'i 5629
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa

Rasulullah [SAW] melarang perendaman (buah-buahan) di Ad-Dubba' (labu) dan Al-Muzaffat.

Bab : Menyebutkan larangan Nabidh yang dibuat dalam ad-dubba' (labu), al-Hantam dan An-Naqir

Sunan an-Nasa'i 5632
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa

Rasulullah [SAW] melarang Ad-Dubba' (labu), Al-Hantam dan An-Naqir.

Sunan an-Nasa'i 5633
Diriwayatkan bahwa Abu Sa'eed Al-Khudri berkata

Rasulullah [SAW] melarang minum dari kendi hijau, labu dan bejana yang diukir dari kayu.

Bab : Penjelasan Kapal yang Disebutkan

Sunan an-Nasa'i 5645
Kata Zadan

"Saya bertanya kepada 'Abdullah bin 'Umar: 'Ceritakan kepadaku sesuatu yang kamu dengar dari Rasulullah [SAW] tentang bejana-bejana dan jelaskan.' Dia berkata: 'Rasulullah [SAW] melarang Al-Hantam, yang kamu sebut guci gerabah. Dan dia melarang Ad-Dubba' yang Anda sebut labu. Dan dia melarang An-Naqir, yang merupakan kayu kurma yang dilubangi. Dan dia melarang Al-Muzaffat yang merupakan bejana (Al-Muqayyar) yang diolesi tar."

Bab : Izin untuk beberapa dari mereka

Sunan an-Nasa'i 5653
Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah bahwa ayahnya berkata

"Rasulullah [SAW] bersabda: 'Dulu aku melarang tiga hal kepadamu: Mengunjungi kuburan, tetapi sekarang mengunjunginya, dan semoga mengunjunginya meningkatkan kebaikanmu; dan Aku melarang kamu (menyimpan) daging korban selama lebih dari tiga hari, tetapi sekarang makanlah apa pun yang kamu inginkan. Dan aku melarang kamu minum dalam bejana (tertentu), tetapi sekarang minumlah dari bejana apa pun yang kamu inginkan, tetapi jangan minum minuman yang memabukkan.'"

Sunan an-Nasa'i 5656
Diriwayatkan dari Jabir bahwa

Ketika Rasulullah [SAW] melarang kulit air besar yang dipotong dari atas dan tidak bisa ditutup lagi, Ansar mengeluh dan berkata: "Wahai Rasulullah, kami tidak memiliki bejana." Nabi [SAW] bersabda: "Kalau begitu tidak ada bahayanya."

Bab : Status of Khamr

Sunan an-Nasa'i 5657
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah bersabda

"Pada malam di mana dia dibawa dalam Perjalanan Malam (Al-Isra'), dua cangkir, anggur dan susu, dibawa kepada Rasulullah [SAW]. Dia melihat mereka dan memilih susu. Jibril, shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata kepadanya: 'Puji bagi Allah yang telah menuntunmu ke Fitra. Jika kamu telah memilih anggur, Ummahmu akan tersesat.'"

Bab : Peringatan Keras Tentang Minum Khamr

Sunan an-Nasa'i 5661
Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar dan sejumlah sahabat Muhammad [SAW] berkata

"Rasulullah [SAW] bersabda: 'Siapa pun yang minum Khamr, cambuklah dia; kemudian jika dia minum (lagi), cambuk dia; kemudian jika dia minum (lagi), cambuk dia; lalu jika dia minum (lagi), bunuh dia.'"

Bab : Pertobatan Orang yang Telah Minum Khamr

Sunan an-Nasa'i 5670
Diriwayatkan bahwa 'Abdullah bin Ad-Dailami berkata

"Aku masuk ke 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'As ketika dia berada di sebuah kebunnya di At-Ta'if yang disebut Al-Waht. Dia sedang berjalan dan berpegangan tangan dengan seorang pemuda Quraisy yang diduga minum Khamr. Dia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah [SAW] berkata: Barangsiapa minum Khamr sekali, taubatnya tidak akan diterima selama 40 hari, maka jika dia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Jika dia melakukannya lagi, taubatnya tidak akan diterima selama 40 hari, maka jika dia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Jika dia melakukannya lagi, taubatnya tidak akan diterima selama 40 hari, maka jika dia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Jika dia melakukannya lagi (keempat kalinya), maka adalah hak Allah untuk membuatnya minum dari lumpur Khibal pada hari kiamat." Ini adalah kata-kata dari 'Amr.

Sunan an-Nasa'i 5671
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa

Rasulullah [SAW] bersabda: "Barangsiapa meminum Khamr di dunia ini dan tidak bertobat darinya, maka akan ditolak di akhirat."

Bab : Mengusir Peminum Khamr

Sunan an-Nasa'i 5676
Diriwayatkan bahwa Sa'eed bin Al-Musayyab mengatakan

"'Umar, semoga Allah ridho kepadanya, mengusir Rabi'ah bin Umaiyah ke Khaibar karena minum Khamr, dan dia pergi dan bergabung dengan Heraklius dan menjadi seorang Kristen. ' Umar, semoga Allah ridho kepadanya, berkata: 'Saya tidak akan pernah mengusir Muslim mana pun setelah ini.'"

Bab : Laporan yang Digunakan oleh Mereka yang Mengizinkan Minum Bahan Memabukkan

Sunan an-Nasa'i 5677
Diriwayatkan bahwa Abu Burdah bin Niyar berkata

"Rasulullah [SAW] bersabda: 'Minumlah dari bejana, tetapi jangan mabuk.'"

Sunan an-Nasa'i 5678
Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya, bahwa

Rasulullah [SAW] melarang Ad-Dubba', Al-Hantam, An-Naqir, dan Al-Muzaffat.