Jami' at-Tirmidhi

Bab-bab Tentang Penghakiman dari Rasulullah

كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang 'Bukti Diperlukan Dari Penggugat Dan Sumpah Diperlukan Dari Yang Klaim Ditentang'

Jami` at-Tirmidhi 1341
'Amr bin Syu'aib menceritakan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa selama Khutbah, Nabi (ﷺ) berkata

“Buktinya adalah dari penggugat, dan sumpah berasal dari orang yang diajukan klaim.”

Jami` at-Tirmidhi 1342

Ibnu Abbas menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) menilai bahwa sumpah itu berasal dari orang yang diklaim.

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Sumpah Bersama Seorang Saksi

Jami` at-Tirmidhi 1343
Abu Hurairah menceritakan

“Rasulullah (ﷺ) menghakimi berdasarkan sumpah bersama dengan satu saksi.” Rabi'ah (salah satu narator) berkata: “Seorang putra Ibnu Sa'd bin 'Ubadah memberi tahu saya dengan mengatakan: 'Kami menemukan dalam kitab Sa'd bahwa Nabi (ﷺ) memberikan penghakiman berdasarkan sumpah bersama dengan seorang saksi. '”

Jami` at-Tirmidhi 1344
Jabir menceritakan

“Nabi (ﷺ) memberikan penghakiman berdasarkan sumpah bersama dengan seorang saksi.”

Jami` at-Tirmidhi 1345
Ja'far bin Muhammad menceritakan dari ayahnya

“Nabi (ﷺ) menghakimi berdasarkan sumpah bersama dengan satu saksi.” Dia berkata: “Dan Ali menghakimi di antara kamu berdasarkan hal itu.”

Bab : Apa yang Terkait Tentang Seorang Budak yang Dimiliki Oleh Dua Pria Dan Salah Satu Dari Mereka Membebaskan Bagiannya Dari Dia

Jami` at-Tirmidhi 1346
Ibnu Umar menceritakan bahwa Nabi (ﷺ) berkata

“Barangsiapa membebaskan sebagian” atau, katanya: “sebagian” atau dia berkata: “bagian yang dimilikinya dari seorang budak, maka dia dapat membayar sisa harga sesuai dengan harga yang wajar, maka dia akan bebas. Kalau tidak, dia telah membebaskan sebanyak yang telah dia bebaskan (hanya).” Ayyub (salah satu narator) berkata: “Mungkin Nafi berkata dalam hadis ini: 'Artinya dia telah membebaskannya sebanyak yang telah dia bebaskan. '”

Jami` at-Tirmidhi 1347
Salim menceritakan dari ayahnya bahwa Nabi (ﷺ) berkata

“Barangsiapa yang membebaskan sebagian dari budak yang dimilikinya, maka dia dapat membayar sisa harganya, kemudian dia harus membebaskannya dengan hartanya.”

Jami` at-Tirmidhi 1348
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Siapa yang membebaskan sebagian” atau dia berkata: “bagian dari seorang budak, maka dia harus menyelesaikan membayar harganya jika dia mampu membelinya. Jika dia tidak mampu membayar harga yang wajar maka dia harus diizinkan bekerja untuk mendapatkan jumlah yang akan membebaskannya tanpa membebani dia secara berlebihan.” (Rantaian lain) serupa, dan dia berkata: “sebagian”.

Bab : Apa yang Terkait Tentang Hadiah Seumur Hidup (Al-'Umra)

Jami` at-Tirmidhi 1349
Samurah menceritakan bahwa Nabi (ﷺ) berkata

“Hadiah seumur hidup diizinkan untuk penghuninya” atau: "adalah warisan bagi penghuninya.”

Jami` at-Tirmidhi 1350
Jabir menceritakan bahwa Nabi (ﷺ) berkata

“Siapa pun yang diberi hadiah seumur hidup untuk dirinya sendiri dan keturunannya, maka itu milik orang yang diberikan, itu tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena dia telah memberikan hadiah yang akan dimasukkan ke dalam warisan.”

Bab : Apa yang Terkait Tentang Ar-Ruqba

Jami` at-Tirmidhi 1351
Jabir menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Hadiah seumur hidup diizinkan untuk penghuninya, dan Ruqba diizinkan untuk penghuninya.”

Bab : Apa Yang Terkait Dari Rasulullah (saw) Tentang Rekonsiliasi

Jami` at-Tirmidhi 1352
Kathir bin 'Amr bin 'Awf Al-Muzani menceritakan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Rekonsiliasi diperbolehkan di antara umat Islam, kecuali rekonsiliasi yang membuat yang halal menjadi haram, atau yang haram. Dan orang-orang Muslim akan dipegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat-syarat yang menjadikan yang halal, atau yang haram.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Seorang Pria Menempatkan Balok Di Dinding Kandang Tetangganya

Jami` at-Tirmidhi 1353
Al-A`raj diceritakan dari Abu Hurairah, mengatakan

“Saya mendengar dia berkata: 'Rasulullah (ﷺ) berkata: “Ketika salah satu dari Anda meminta izin tetangganya untuk menempelkan balok kayu di dindingnya, maka jangan mencegahnya.” Ketika Abu Hurairah menceritakannya, mereka memiringkan kepala mereka, lalu dia berkata: “Mengapa saya melihat bahwa Anda tidak menyukai hal itu? Demi Allah! Aku akan terus menceritakannya di antara kamu.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang: Sumpah Berdasarkan Apa Yang Akan Membuat Rekannya Mempercayainya

Jami` at-Tirmidhi 1354
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Sumpah didasarkan pada apa yang akan membuat teman Anda mempercayai Anda.” [Qutaibah berkata: “Apa yang akan membuat Anda percaya oleh teman Anda?”]

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Jalan: Ketika Ada Ketidaksepakatan Tentang Itu, Bagaimana Seharusnya Itu Dibuat?

Jami` at-Tirmidhi 1355
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Buat jalan itu tujuh panjang lengan bawah.”

Jami` at-Tirmidhi 1356
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Ketika Anda tidak setuju tentang jalan, maka buatlah tujuh panjang lengan bawah.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Anak Laki-Laki Memilih Di Antara Orang Tuanya Saat Mereka Berpisah

Jami` at-Tirmidhi 1357
Abu Maimunah diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mengatakan

“Nabi (ﷺ) memberi seorang anak laki-laki pilihan antara ayah dan ibunya.”

Bab : Apa Yang Telah Terkait Tentang Bapa Dapat Diambil Dari Kekayaan Putranya

Jami` at-Tirmidhi 1358
'Aisha menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) berkata

“Sesungguhnya yang paling sehat dari apa yang kamu konsumsi adalah dari penghasilan kamu, dan sesungguhnya anak-anakmu berasal dari penghasilan kamu.”

Bab : Apa yang Telah Terkait Ketika Harta Seseorang Telah Rusak, Apa Penghakiman Baginya atas Harta Orang yang Merusaknya?

Jami` at-Tirmidhi 1359
Anas menceritakan

“Salah satu istri Nabi (ﷺ) memberi Nabi (ﷺ) makanan dalam mangkuk. Kemudian 'Aisha memecahkan mangkuk itu dengan tangannya, dan membuang apa yang ada di dalamnya. Maka Nabi (ﷺ) berkata: “Makanan untuk makanan dan wadah untuk bejana.”

Jami` at-Tirmidhi 1360

Anas menceritakan bahwa Rasulullah (ﷺ) meminjam mangkuk yang pecah, jadi dia menjamin (memberi kompensasi) untuk mereka.