Sunan Abi Dawud 3607
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris bahwa al-Hakam bin Nafi' menceritakan kepada mereka; telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az-Zuhri dari 'Umarah bin Khuzaimah bahwa pamannya —yang termasuk sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam— menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membeli seekor kuda dari seorang Arab Badui. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajaknya pergi untuk membayar harga kuda tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan cepat sedangkan orang Badui itu berjalan lambat. Beberapa orang mulai menghadang orang Badui itu dan menawar kuda tersebut, tanpa mengetahui bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah membelinya.
Orang Badui itu memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata, «Jika engkau ingin membeli kuda ini, belilah; jika tidak, aku akan menjualnya». Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berhenti ketika mendengar panggilan orang Badui itu, lalu bersabda, «Bukankah aku telah membelinya darimu?». Orang Badui itu menjawab, «Tidak, demi Allah, aku belum menjualnya kepadamu». Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, «Ya, aku telah membelinya darimu». Orang Badui itu terus berkata, «Datangkanlah saksi». Maka Khuzaimah bin Tsabit berkata, «Aku bersaksi bahwa engkau telah membelinya». Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menoleh kepada Khuzaimah dan bertanya, «Dengan apa engkau bersaksi?». Dia menjawab, «Dengan membenarkanmu, wahai Rasulullah». Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan persaksian Khuzaimah seperti persaksian dua orang.