Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 3607
Nabi (ﷺ) membeli seekor kuda dari seorang Badui. Nabi (ﷺ) pergi bersamanya untuk membayarkan harga kudanya, namun Rasulullah (ﷺ) berjalan dengan cepat sedangkan orang Badui itu berjalan dengan lambat. Orang-orang mulai mendatangi si Badui dan menawar kuda tersebut, sementara mereka tidak menyadari bahwa Nabi (ﷺ) telah membelinya. Orang Badui itu memanggil Rasulullah (ﷺ) dan berkata, "Jika engkau ingin membeli kuda ini, maka belilah; jika tidak, aku akan menjualnya."
Ketika Nabi (ﷺ) mendengar panggilan orang Badui tersebut, beliau berhenti lalu bersabda, "Bukankah aku telah membelinya darimu?"
Orang Badui itu berkata, "Tidak, demi Allah, aku tidak menjualnya kepadamu."
Nabi (ﷺ) bersabda, "Bahkan, sungguh aku telah membelinya darimu."
Orang Badui itu mulai berkata, "Datangkan seorang saksi."
Maka Khuzaimah bin Tsabit berkata, "Aku bersaksi bahwa engkau benar-benar telah membelinya."
Nabi (ﷺ) menoleh kepada Khuzaimah lalu bersabda, "Atas dasar apa engkau bersaksi?"
Ia menjawab, "Karena membenarkanmu, wahai Rasulullah!" Maka Rasulullah (ﷺ) menjadikan persaksian Khuzaimah setara dengan persaksian dua orang laki-laki.