Sunan Abi Dawud 3610
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Bakr Abu Mus'ab az-Zuhri, telah menceritakan kepada kami ad-Darawirdi, dari Rabi'ah bin Abu 'Abdurrahman, dari Suhail bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan sumpah dan saksi.
Abu Dawud berkata: Dan ar-Rabi' bin Sulaiman al-Mu'adzdzin menambahkan kepadaku dalam hadits ini, dia berkata: asy-Syafi'i mengabarkan kepadaku dari 'Abdul 'Aziz; dia berkata: lalu aku menyebutkan hal itu kepada Suhail, lalu dia berkata: Rabi'ah mengabarkan kepadaku —dan dia adalah orang yang terpercaya menurutku— bahwa aku telah menceritakan hadits ini kepadanya, tetapi aku tidak menghafalnya. 'Abdul 'Aziz berkata: Sungguh Suhail telah tertimpa penyakit yang menghilangkan sebagian akalnya, dan dia lupa sebagian haditsnya; maka setelah itu Suhail menceritakan hadits tersebut dari Rabi'ah, dari dia (Suhail), dari ayahnya.