Sunan Abi Dawud 3619
Teks hadis bahasa Arab
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ الْقَعْنَبِيُّ، حَدَّثَنَا نَافِعُ بْنُ عُمَرَ، عَنِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ، قَالَ كَتَبَ إِلَىَّ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمقَضَى بِالْيَمِينِ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ .
Terjemahan
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah al-Qa'nabi, telah menceritakan kepada kami Nafi' bin Umar, dari Ibnu Abi Malikah, ia berkata: Ibnu Abbas menulis surat kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa sumpah itu dibebankan kepada orang yang dituduh (terdakwa).