Sunan Abi Dawud 3622
Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Khalid, telah menceritakan kepada kami al-Firyabi, telah menceritakan kepada kami al-Harits bin Sulaiman, telah menceritakan kepadaku Kurdus, dari al-Asy'ats bin Qais: Bahwa seorang laki-laki dari Kindah dan seorang laki-laki dari Hadramaut mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang sebuah tanah di Yaman. Orang Hadramaut berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku dirampas oleh ayah orang ini, dan tanah itu berada di tangannya.” Beliau bertanya, “Apakah engkau memiliki bukti?” Dia menjawab, “Tidak, tetapi aku akan menyumpahnya. Demi Allah, dia tidak mengetahui bahwa tanah itu adalah milikku; ayahnya telah merampasnya dariku.” Maka orang Kindi itu bersiap-siap, yakni untuk bersumpah. Dan dia (al-Asy'ats) menyampaikan hadits tersebut.