Sunan Abi Dawud 3637
Telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid ath-Thayalisi, telah menceritakan kepada kami al-Laits, dari az-Zuhri, dari 'Urwah, bahwa Abdullah bin az-Zubair menceritakan kepadanya bahwa seorang laki-laki bertengkar dengan az-Zubair tentang saluran air di tanah berbatu (Harrah) yang mereka gunakan untuk mengairi. Orang Ansar itu berkata, "Lepaskan air itu agar mengalir." Namun az-Zubair menolak. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada az-Zubair, "Siramlah (kebunmu), wahai Zubair, kemudian kirimkanlah air itu kepada tetanggamu." Orang Ansar itu marah dan berkata, "Wahai Rasulullah, apakah karena dia anak pamanmu?" Maka berubahlah wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda, "Siramlah, kemudian tahanlah air itu sampai kembali ke dinding." Az-Zubair berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku mengira ayat ini turun mengenai hal ini:"
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ
Yaitu: "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sampai mereka menjadikanmu hakim..."