Sunan Abi Dawud
Sunan Abi Dawud 3584
Telah menceritakan kepada kami ar-Rabi' bin Nafi' Abu Tawbah, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Usamah bin Zaid, dari Abdullah bin Rafi', mantan budak Ummu Salamah, dari Ummu Salamah, dia berkata:
Dua orang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berselisih tentang harta warisan mereka yang tidak memiliki bukti selain pengakuan mereka. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, lalu beliau menyebutkan semisalnya. Maka kedua laki-laki itu menangis dan masing-masing berkata, 'Hakku untukmu.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada keduanya, 'Adapun jika kalian berdua telah melakukan apa yang telah kalian lakukan, maka bagilah, dan berhati-hatilah terhadap kebenaran. Kemudian undilah, kemudian saling menghalalkanlah.'