حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ: حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ صَوَّرَ صُورَةً كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهِ وَعُذِّبَ، وَلَنْ يَنْفُخَ فِيهِ. وَمَنْ تَحَلَّمَ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ وَعُذِّبَ، وَلَنْ يَعْقِدَ بَيْنَهُمَا، وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ الآنُكُ.
Salin
Ibnu Abbas melaporkan bahwa Nabi, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata, “Barangsiapa membuat gambar harus menghirup kehidupan ke dalamnya dan dia akan dihukum karena dia tidak akan dapat menghembuskan kehidupan ke dalamnya. Siapa pun yang mengaku telah melihat penglihatan dalam mimpi harus merangkai dua manik-manik yang hampir tidak bersama-sama dan dia akan dihukum karena dia tidak akan dapat merangkai mereka bersama-sama. Siapa pun yang mendengarkan percakapan orang ketika mereka menjauh darinya, maka timah cair akan dituangkan ke telinganya.”