حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ رَبِيعَةَ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ أَعْرَابِيًّا، سَأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ ‏"‏ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ أَحَدٌ يُخْبِرُكَ بِعِفَاصِهَا وَوِكَائِهَا، وَإِلاَّ فَاسْتَنْفِقْ بِهَا ‏"‏‏.‏ وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الإِبِلِ فَتَمَعَّرَ وَجْهُهُ، قَالَ ‏"‏ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ، دَعْهَا حَتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا ‏"‏‏.‏ وَسَأَلَهُ عَنْ ضَالَّةِ الْغَنَمِ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ هِيَ لَكَ أَوْ لأَخِيكَ، أَوْ لِلذِّئْبِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Zaid bin Khalid

Seorang Badui bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang Luqata. Nabi (ﷺ) berkata, “Buatlah pengumuman publik tentang hal itu selama satu tahun dan jika kemudian seseorang datang dan menjelaskan wadah Luqata dan tali yang diikatnya, (berikan kepadanya); jika tidak, belanjakan.” Dia kemudian bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang unta yang hilang. Wajah Nabi (ﷺ) menjadi merah dan dia berkata, “Kamu peduli padanya karena memiliki reservoir air dan kaki dan akan mencapai air dan minum dan memakan pohon. Tinggalkan sampai pemiliknya menemukannya.” Dia kemudian bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang seekor domba yang hilang. Rasulullah SAW berkata, “Itu untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala.” ﷺ

Comment

Barang Hilang yang Diambil oleh Seseorang (Luqatah) - Sahih al-Bukhari 2438

Sebuah komentar tradisional dari perspektif kajian Islam klasik tentang aturan mengenai properti yang ditemukan dan hewan yang hilang.

Luqatah (Properti yang Ditemukan)

Nabi (ﷺ) menetapkan pengumuman properti yang ditemukan selama satu tahun penuh, memberikan waktu yang cukup bagi pemilik sah untuk mengklaimnya. Persyaratan untuk menggambarkan wadah dan tali pengikatnya menetapkan verifikasi ketat untuk mencegah klaim palsu.

Para ulama menjelaskan bahwa setelah satu tahun, penemu dapat menggunakan properti tersebut, menganggapnya sebagai amanah dari Allah. Aturan ini berlaku untuk barang-barang yang biasanya diawetkan dan tidak rusak, tidak seperti barang makanan yang memiliki aturan berbeda.

Unta yang Hilang

Kemerahan wajah Nabi (ﷺ) menunjukkan keseriusan mengganggu unta yang hilang. Unta memiliki mekanisme bertahan hidup alami - mereka dapat menemukan air dan makanan secara mandiri.

Para ulama klasik menekankan bahwa mengambil hewan semacam itu merupakan perampasan properti, karena mereka dapat bertahan hidup sampai pemiliknya mengambilnya. Aturan ini mencerminkan prinsip Islam dalam melindungi hak properti.

Domba yang Hilang

Tidak seperti unta, domba tidak memiliki kemampuan bertahan hidup yang sama. Pernyataan Nabi (ﷺ) "Itu untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala" menunjukkan izin untuk mengambil kepemilikan.

Para ulama menjelaskan bahwa meninggalkan domba kemungkinan besar akan mengakibatkan kematian atau kehilangan mereka, sehingga mengambilnya berfungsi sebagai pelestarian kekayaan. Namun, penemu masih harus berusaha menemukan pemilik melalui cara yang tepat.

Kebijaksanaan Hukum

Aturan-aturan ini menunjukkan pendekatan Islam yang bernuansa terhadap properti yang hilang, menyeimbangkan hak pemilik dengan pertimbangan praktis. Perbedaan antara berbagai jenis hewan menunjukkan perhatian Syariah terhadap realitas kontekstual.

Prinsip dasarnya tetap pelestarian kekayaan dan pencegahan kerugian, sambil mempertahankan kejujuran dan kepercayaan yang ketat dalam semua transaksi yang melibatkan properti orang lain.