Seorang Badui pergi ke Nabi (ﷺ) dan bertanya kepadanya tentang mengambil barang yang hilang. Nabi (ﷺ) berkata, “Buat pengumuman publik tentang hal itu selama satu tahun. Ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang diikatnya; dan jika seseorang datang dan mengambilnya dan menggambarkannya dengan benar, (berikan kepadanya); jika tidak, gunakanlah. Dia berkata, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Bagaimana dengan domba yang hilang?” Rasulullah SAW berkata, “Itu untukmu, untuk saudaramu (yaitu pemiliknya), atau untuk serigala.” ﷺ Dia kemudian bertanya, “Bagaimana dengan unta yang hilang?” Pada saat itu wajah Nabi (ﷺ) menjadi merah (karena marah) dan berkata, “Kamu tidak ada hubungannya dengan itu, karena ia memiliki kaki, cadangan airnya dan dapat mencapai tempat-tempat air dan minuman, dan memakan pohon.”
Barang Hilang yang Diambil oleh Seseorang (Luqatah)
Sahih al-Bukhari 2427
Konteks dan Signifikansi
Hadis ini menetapkan kerangka hukum Islam untuk properti yang ditemukan (luqatah), menunjukkan kebijaksanaan Nabi dalam membedakan keputusan berdasarkan sifat barang yang hilang dan kemungkinan bertahannya tanpa intervensi manusia.
Komentar Ulama tentang Properti Hilang Umum
Instruksi Nabi untuk mengumumkan barang yang ditemukan selama satu tahun mencerminkan prinsip melindungi properti orang lain. Persyaratan untuk mengingat detail spesifik memastikan identifikasi yang tepat oleh pemilik sah. Setelah masa tunggu, penemu dapat menggunakan barang tersebut, meskipun ulama berbeda pendapat apakah ini merupakan kepemilikan atau penjagaan.
Keputusan Domba Hilang
Domba tidak dapat bertahan lama tanpa pengawasan dan rentan terhadap predator. Keputusan "untukmu, saudaramu, atau serigala" menunjukkan penjagaan segera diperlukan untuk mencegah kerugian. Penemu harus merawatnya sambil mencari pemiliknya, mencerminkan keseimbangan antara melindungi properti dan mencegah pemborosan.
Keputusan Unta Hilang
Kemarahan Nabi berasal dari pertanyaan yang tidak pantas tentang unta, yang dapat bertahan secara mandiri dengan adaptasi alaminya. Mengambil hewan seperti itu akan merupakan pengambilalihan yang tidak sah karena tidak memerlukan perlindungan manusia. Ini menunjukkan ketepatan Islam dalam legislasi sesuai dengan keadaan.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
1. Properti yang ditemukan memerlukan pengumuman publik
2. Keputusan bervariasi berdasarkan sifat barang dan kapasitas bertahan
3. Kekhawatiran utama adalah mengembalikan properti kepada pemilik sahnya
4. Hukum Islam melarang mengambil apa yang tidak benar-benar memerlukan perlindungan
5. Reaksi Nabi mengajarkan pertanyaan yang tepat dan pemahaman kebijaksanaan di balik keputusan