حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ أَنَّهُ سَمِعَ زَيْدَ بْنَ خَالِدٍ ـ رضى الله عنه ـ يَقُولُ سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ اللُّقَطَةِ فَزَعَمَ أَنَّهُ قَالَ ‏"‏ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ‏"‏‏.‏ يَقُولُ يَزِيدُ إِنْ لَمْ تُعْتَرَفِ اسْتَنْفَقَ بِهَا صَاحِبُهَا وَكَانَتْ وَدِيعَةً، عِنْدَهُ‏.‏ قَالَ يَحْيَى فَهَذَا الَّذِي لاَ أَدْرِي أَفِي حَدِيثِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم هُوَ أَمْ شَىْءٌ مِنْ عِنْدِهِ ـ ثُمَّ قَالَ كَيْفَ تَرَى فِي ضَالَّةِ الْغَنَمِ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ ‏"‏‏.‏ قَالَ يَزِيدُ وَهْىَ تُعَرَّفُ أَيْضًا‏.‏ ثُمَّ قَالَ كَيْفَ تَرَى فِي ضَالَّةِ الإِبِلِ قَالَ فَقَالَ ‏"‏ دَعْهَا فَإِنَّ مَعَهَا حِذَاءَهَا وَسِقَاءَهَا، تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ، حَتَّى يَجِدَهَا رَبُّهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Sulaiman bin Bilal dari Yahya

Yazid Maula al-Munba'ith mendengar Zaid bin Khalid al-Juham berkata, “Nabi (ﷺ) ditanya tentang Luqata. Dia berkata, 'Ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang diikatnya, dan umumkan secara terbuka selama satu tahun. '"Yazid menambahkan, “Jika tidak ada yang mengklaim maka orang yang menemukannya dapat membelanjakannya, dan itu dianggap sebagai kepercayaan yang dipercayakan kepadanya.” Yahya berkata, “Saya tidak tahu apakah kalimat terakhir dikatakan oleh Nabi (ﷺ) atau oleh Yazid.” Zaid lebih lanjut berkata, “Nabi (ﷺ) ditanya, 'Bagaimana dengan domba yang hilang? ' Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah, karena itu untukmu atau untuk saudaramu (yaitu pemiliknya) atau untuk serigala.” ﷺ Yazid menambahkan bahwa itu juga harus diumumkan secara publik. Pria itu kemudian bertanya kepada Nabi (ﷺ) tentang unta yang hilang. Rasulullah SAW bersabda, “Tinggalkan saja, karena ia memiliki kaki, wadah air (waduk), dan ia akan mencapai tempat air dan memakan pohon sampai pemiliknya menemukannya.” ﷺ

Comment

Barang Hilang yang Diambil oleh Seseorang (Luqatah) - Sahih al-Bukhari 2428

Hadis ini dari Sahih al-Bukhari membahas aturan Islam mengenai harta temuan (luqatah), menunjukkan kebijaksanaan Nabi dalam membedakan berbagai jenis barang hilang berdasarkan sifat dan kemampuannya untuk melindungi diri.

Aturan Umum untuk Barang Temuan

Nabi memerintahkan penemu untuk mencatat dengan cermat deskripsi wadah dan tali pengikatnya, kemudian mengumumkan penemuan tersebut secara publik selama satu tahun penuh. Masa pelestarian ini memastikan kesempatan yang cukup bagi pemilik sah untuk mengambil kembali harta mereka.

Tambahan Yazid menjelaskan bahwa jika tidak ada penggugat yang muncul setelah satu tahun, penemu dapat menggunakan harta tersebut, meskipun tetap menjadi amanah dalam kepemilikannya, yang berarti mereka tetap bertanggung jawab jika pemilik muncul kemudian.

Aturan Khusus untuk Hewan

Untuk domba hilang: Nabi mengizinkan mengambilnya karena tidak dapat melindungi diri dari predator seperti serigala. Penemu harus merawatnya, karena bermanfaat bagi penemu, pemilik, atau mencegah kehancurannya oleh hewan liar.

Untuk unta hilang: Nabi melarang mengambilnya, karena unta dapat mempertahankan diri dengan kaki yang kuat, kapasitas penyimpanan air, dan kemampuan menemukan makanan. Mereka dapat bertahan hingga pemilik mengambilnya, membuat campur tangan tidak diperlukan.

Kebijaksanaan dan Prinsip Hukum

Hadis ini menetapkan prinsip-prinsip hukum Islam yang penting: pelestarian hak milik, pertimbangan sifat barang dalam menentukan aturan, kewajiban untuk melindungi harta orang lain, dan pentingnya melakukan upaya tulus untuk mengembalikan barang hilang kepada pemilik sahnya.

Perbedaan antara berbagai jenis harta hilang menunjukkan pendekatan praktis Syariah terhadap situasi dunia nyata, menyeimbangkan hak pemilik dengan pertimbangan praktis untuk pelestarian harta.