حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ عَنِ اللُّقَطَةِ‏.‏ فَقَالَ ‏"‏ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا، ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا، وَإِلاَّ فَشَأْنَكَ بِهَا ‏"‏‏.‏ قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ ‏"‏ هِيَ لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ ‏"‏‏.‏ قَالَ فَضَالَّةُ الإِبِلِ قَالَ ‏"‏ مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا، تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ، حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Zaid bin Khalid

Seorang pria datang dan bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang memilih barang yang hilang. Nabi (ﷺ) berkata, “Ingatlah deskripsi wadah dan tali yang diikatnya, dan buatlah pengumuman publik tentang itu selama satu tahun. Jika pemiliknya muncul, berikan padanya; jika tidak, lakukan apa pun yang Anda suka dengannya.” Dia kemudian bertanya, “Bagaimana dengan domba yang hilang?” Rasulullah SAW berkata, “Itu untukmu, untuk saudaramu (yaitu pemiliknya), atau untuk serigala.” ﷺ Dia kemudian bertanya, “Bagaimana dengan unta yang hilang?” Rasulullah SAW berkata, “Ini bukan urusanmu. ﷺ Ia memiliki wadah air (waduk) dan kakinya, dan ia akan mencapai air dan meminumnya dan memakan pohon-pohon sampai pemiliknya menemukannya.”

Comment

Barang Hilang yang Diambil oleh Seseorang (Luqatah)

Sahih al-Bukhari - Hadis 2429

Tiga Kategori Barang Hilang

Nabi ﷺ menetapkan tiga keputusan berbeda untuk barang hilang berdasarkan sifat dan kemampuan bertahan hidupnya. Ini menunjukkan kebijaksanaan komprehensif yurisprudensi Islam dalam menangani realitas praktis.

Untuk barang hilang umum: Seseorang harus mengumumkannya secara publik selama satu tahun penuh, dengan hati-hati mencatat ciri-ciri pembedanya. Setelah periode ini, jika tidak diklaim, penemu dapat memanfaatkannya secara sah.

Kasus Domba Hilang

Domba memiliki kemampuan terbatas untuk bertahan hidup secara mandiri. Keputusan "untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala" menunjukkan bahwa penemu dapat mengambil kepemilikan segera karena membiarkannya terbuka akan menyebabkan kehancuran oleh predator atau elemen.

Kasus Unta Hilang

Unta adalah hewan kuat yang mampu menemukan air dan makanan secara mandiri. Oleh karena itu, penemu tidak berhak untuk campur tangan, karena unta dapat bertahan hidup sampai pemiliknya mengambilnya. Ini melindungi hak milik sambil mengakui kemampuan bawaan hewan.

Komentar Ilmiah

Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa keputusan ini menyeimbangkan perlindungan hak milik dengan pertimbangan praktis. Variasi dalam keputusan mencerminkan perhatian Syariah terhadap maqasid (tujuan) melestarikan kekayaan dan mencegah kerugian.

Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa periode pengumuman satu tahun memberikan waktu yang cukup bagi pemilik untuk mengambil kembali properti mereka sambil mencegah beban tak terbatas pada penemu.