وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلاً مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ ـ وَسَاقَ الْحَدِيثَ ـ ‏"‏فَخَرَجَ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا قَدْ جَاءَ بِمَالِهِ، فَإِذَا هُوَ بِالْخَشَبَةِ فَأَخَذَهَا لأَهْلِهِ حَطَبًا، فَلَمَّا نَشَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ ‏"‏‏.‏
Salin
Narasi 'Abdur-Rahman bin Hurmuz

Abu Hurairah (ra) berkata, “Rasulullah (ﷺ) menyebutkan seorang pria Israel.” Abu Hurairah kemudian menceritakan seluruh narasi). (Di akhir narasi disebutkan bahwa kreditor) pergi ke laut, berharap bahwa sebuah perahu mungkin membawa uangnya. Tiba-tiba dia melihat sepotong kayu dan dia membawanya ke rumahnya untuk digunakan sebagai kayu bakar. Ketika dia menggergaji, dia menemukan uangnya dan surat di dalamnya. [Lihat hadis No. 2291 untuk detailnya]