حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ طَلْحَةَ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ قَالَ ‏"‏ لَوْلاَ أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لأَكَلْتُهَا ‏"‏‏.‏ وَقَالَ يَحْيَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي مَنْصُورٌ وَقَالَ زَائِدَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ طَلْحَةَ حَدَّثَنَا أَنَسٌ‏.‏
Terjemahan
Narasi Abu Huraira

Nabi (ﷺ) berkata, “Kadang-kadang ketika saya kembali ke rumah dan menemukan kurma jatuh di tempat tidur saya, saya mengambilnya untuk memakannya, tetapi saya khawatir itu mungkin dari Sadaqa, jadi saya melemparkannya.”

Comment

Barang Hilang yang Diambil oleh Seseorang (Luqatah) - Sahih al-Bukhari 2432

Nabi (ﷺ) bersabda, "Kadang-kadang ketika aku pulang ke rumah dan menemukan kurma jatuh di tempat tidurku, aku mengambilnya untuk memakannya, tetapi aku takut itu mungkin berasal dari sedekah, jadi aku membuangnya."

Komentar Ilmiah

Hadis mulia ini menunjukkan kehati-hatian Nabi yang teliti mengenai masalah kesucian dan kehalalan agama. Utusan Allah (ﷺ), meskipun statusnya yang tak mungkin salah dalam menerima wahyu, melaksanakan kewaspadaan ekstrem dalam perilaku pribadinya.

Kurma yang ditemukan di tempat tidurnya mewakili luqatah (barang hilang), tetapi kekhawatiran utamanya adalah apakah itu merupakan sedekah (amal) yang diharamkan baginya dan keluarganya. Ini mencerminkan prinsip hukum Islam untuk berhati-hati ketika keputusan tidak pasti (ihtiyat).

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa ketika ada keraguan tentang apakah sesuatu diizinkan atau dilarang, seseorang harus cenderung menghindari. Tindakan Nabi mengajarkan kita untuk memprioritaskan kesucian spiritual daripada manfaat duniawi, bahkan dalam hal kecil seperti satu buah kurma.

Hadis ini juga menggambarkan kerendahan hati dan kehati-hatian Nabi (wara'), menunjukkan bahwa bahkan pemimpin komunitas Muslim harus berhati-hati dalam mengonsumsi apa yang mungkin merupakan persembahan amal yang dimaksudkan khusus untuk orang miskin.