حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ يَزِيدَ، مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ اللُّقَطَةِ قَالَ ‏"‏ عَرِّفْهَا سَنَةً، ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا، ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا، فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ ‏"‏ خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ ‏"‏‏.‏ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَضَالَّةُ الإِبِلِ قَالَ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ ـ أَوِ احْمَرَّ وَجْهُهُ ـ ثُمَّ قَالَ ‏"‏ مَا لَكَ وَلَهَا، مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا، حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan oleh Zaid bin Khalid Al-Juhani

Seorang pria bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang Luqata. Dia berkata, “Buatlah pengumuman publik selama satu tahun, kemudian ingat deskripsi wadah dan tali yang diikatnya, gunakan uang itu, dan jika pemiliknya kembali setelah itu, berikan kepadanya.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Bagaimana dengan domba yang hilang?” Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah, karena itu untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala.” ﷺ Pria itu bertanya, “Wahai Rasulullah (ﷺ)! Bagaimana dengan unta yang hilang?” Rasulullah (ﷺ) marah dan pipi atau wajahnya menjadi merah, dan berkata, “Kamu tidak peduli padanya karena ia memiliki kaki dan wadah air, sampai pemiliknya menemukannya.”

Comment

Barang Hilang yang Diambil oleh Seseorang (Luqatah)

Sahih al-Bukhari 2436

Teks Hadis

Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) tentang Luqata. Beliau bersabda, "Umumkanlah selama satu tahun, kemudian ingatlah deskripsi wadahnya dan tali yang mengikatnya, gunakanlah uangnya, dan jika pemiliknya kembali setelah itu, berikanlah kepadanya." Orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Bagaimana dengan domba yang hilang?" Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Ambillah, karena itu untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala." Laki-laki itu bertanya, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Bagaimana dengan unta yang hilang?" Rasulullah (ﷺ) marah dan pipi atau wajahnya menjadi merah, dan bersabda, "Kamu tidak perlu mempedulikannya karena ia memiliki kakinya, dan wadah airnya, sampai pemiliknya menemukannya."

Komentar tentang Luqatah Moneter

Nabi (ﷺ) menetapkan aturan yang berbeda untuk berbagai jenis barang hilang. Untuk uang atau barang berharga, seseorang harus mengumumkan penemuannya secara terbuka selama satu tahun penuh sambil mencatat dengan cermat ciri-ciri pembedanya. Selama periode ini, penemu dapat menggunakan uang tersebut tetapi tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan nilai yang setara jika pemiliknya muncul. Ini menunjukkan keseimbangan Islam antara melindungi hak pemilik dan mencegah pemborosan sumber daya.

Komentar tentang Domba Hilang

Domba, sebagai hewan rentan yang tidak mampu membela diri, boleh diambil oleh penemu karena membiarkannya membuat mereka terpapar pada pemangsa atau kelaparan. Frasa "untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala" menunjukkan bahwa jika tidak diambil, domba akan binasa, tidak menguntungkan siapa pun. Aturan ini mencerminkan prinsip Islam untuk mencegah kerugian dan bahaya yang tidak perlu pada makhluk hidup.

Komentar tentang Unta Hilang

Kemarahan Nabi (ﷺ) atas pertanyaan tentang unta berasal dari sifat mereka sebagai hewan yang kuat dan mandiri, mampu menemukan air dan membela diri. Unta dapat bertahan hidup secara mandiri sampai pemiliknya mengambilnya. Mengambil hewan seperti itu akan menjadi pengambilalihan harta orang lain yang tidak sah. Ketidaksenangan Nabi yang terlihat menekankan beratnya campur tangan dengan hak milik tanpa alasan yang sah.

Kebijaksanaan Hukum

Hadis ini menetapkan prinsip hukum Islam bahwa aturan bervariasi sesuai dengan keadaan dan sifat harta. Syariah mempertimbangkan kerentanan, nilai, dan kemandirian barang hilang ketika menentukan perlakuan yang tepat. Pelestarian hak milik tetap menjadi yang terpenting, sambil memungkinkan pertimbangan praktis yang mencegah pemborosan dan kerugian yang tidak perlu.