حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ أُسَامَةَ، كَلَّمَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي امْرَأَةٍ فَقَالَ ‏"‏ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ، وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ فَاطِمَةُ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Aisha

Usama mendekati Nabi (ﷺ) atas nama seorang wanita (yang telah melakukan pencurian). Nabi (ﷺ) bersabda, "Orang-orang sebelum kamu dihancurkan karena mereka biasa menjatuhkan hukuman hukum kepada orang miskin dan mengampuni orang kaya. Demi Dia di tangan-Nya jiwaku! Jika Fatima (putri Nabi (ﷺ) melakukan itu (yaitu mencuri), aku akan memotong tangannya."

Comment

Batas dan Hukuman yang Ditetapkan oleh Allah (Hudud)

Sahih al-Bukhari - Hadis 6787

Konteks dan Latar Belakang

Narasi ini berkaitan dengan syafaat Usama bin Zaid untuk seorang wanita dari suku Makhzum yang melakukan pencurian. Makhzum termasuk keluarga bangsawan Quraisy, dan anggotanya berusaha menghindari hukuman yang ditetapkan melalui perantara yang berpengaruh.

Keadilan Ilahi dalam Penerapan

Nabi (ﷺ) menekankan bahwa bangsa-bangsa sebelumnya dihancurkan karena penerapan hukum ilahi yang selektif - menghukum yang lemah sementara memaafkan yang kuat. Ini menetapkan prinsip dasar Islam bahwa batas-batas Allah (hudud) harus diterapkan secara setara kepada semua, terlepas dari status sosial.

Deklarasi Fatimah

Deklarasi Nabi mengenai putrinya Fatimah menunjukkan sifat mutlak keadilan ilahi. Para ulama mencatat bahwa ini menetapkan bahwa tidak ada hubungan manusia, bahkan ikatan keluarga terdekat sekalipun, dapat mengesampingkan penerapan hukuman yang ditetapkan Allah ketika kondisi hukum terpenuhi.

Komentar Ulama

Ulama klasik seperti Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan beberapa prinsip kunci: kewajiban menerapkan hudud secara setara, larangan syafaat dalam hukuman yang ditetapkan, dan bahwa hukum Islam melampaui loyalitas kesukuan dan hierarki sosial. Hukuman berfungsi sebagai pemurnian bagi pelanggar dan perlindungan bagi masyarakat.