حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَطَعَ يَدَ امْرَأَةٍ‏.‏ قَالَتْ عَائِشَةُ وَكَانَتْ تَأْتِي بَعْدَ ذَلِكَ، فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَتَابَتْ وَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا‏.‏
Salin
Diriwayatkan Ubada bin As-Samit

Saya memberikan sumpah setia kepada Nabi (ﷺ) dengan sekelompok orang, dan dia berkata, "Saya berjanji bahwa Anda tidak akan menyembah apa pun selain Allah, tidak akan mencuri, tidak akan melakukan pembunuhan bayi, tidak akan memfitnah orang lain dengan memalsukan pernyataan palsu dan menyebarkannya, dan tidak akan melanggar saya dalam hal yang baik. Dan barangsiapa di antara kamu memenuhi semua ini (kewajiban janji), pahalanya ada di tangan Allah. Dan barangsiapa melakukan salah satu dari kejahatan di atas dan menerima azab hukumnya di dunia ini, itu adalah penebusan dan penyuciannya. Tetapi jika Allah menyaring dosanya, itu terserah kepada Allah, yang akan menghukum atau mengampuninya sesuai dengan keinginan-Nya." Abu 'Abdullah berkata: "Jika seorang pencuri bertobat setelah tangannya dipotong, saksinya diterima dengan baik. Demikian pula, jika seseorang yang telah dijatuhkan hukuman hukum, bertobat, kesaksiannya akan diterima."