حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا الأَوْزَاعِيُّ، حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو قِلاَبَةَ الْجَرْمِيُّ، عَنْ أَنَسٍ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم نَفَرٌ مِنْ عُكْلٍ، فَأَسْلَمُوا فَاجْتَوَوُا الْمَدِينَةَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ يَأْتُوا إِبِلَ الصَّدَقَةِ، فَيَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا، فَفَعَلُوا فَصَحُّوا، فَارْتَدُّوا وَقَتَلُوا رُعَاتَهَا وَاسْتَاقُوا، فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَأُتِيَ بِهِمْ، فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسَمَلَ أَعْيُنَهُمْ، ثُمَّ لَمْ يَحْسِمْهُمْ حَتَّى مَاتُوا‏.‏
Terjemahan
Riwayat Anas

Beberapa orang dari suku 'Ukl datang kepada Nabi (ﷺ) dan memeluk Islam. Iklim Madinah tidak cocok untuk mereka, sehingga Nabi (ﷺ) memerintahkan mereka untuk pergi ke unta-unta amal dan minum, susu dan air kencing mereka (sebagai obat). Mereka melakukannya, dan setelah mereka pulih dari penyakit mereka (menjadi sehat) mereka berubah menjadi pemberontak (kembali dari Islam) dan membunuh gembala unta dan mengambil unta-unta itu. Nabi (ﷺ) mengirim (beberapa orang) untuk mengejar mereka dan mereka (ditangkap dan) dibawa, dan para Nabi memerintahkan agar tangan dan kaki mereka dipotong dan mata mereka dicap dengan potongan besi yang dipanaskan, dan bahwa tangan dan kaki mereka yang terpotong tidak boleh dibakar, sampai mereka mati.

Comment

Batas dan Hukuman yang Ditetapkan oleh Allah (Hudud)

Sahih al-Bukhari 6802

Konteks dan Latar Belakang Sejarah

Insiden ini melibatkan anggota suku 'Ukl yang memeluk Islam tetapi kemudian murtad, melakukan pencurian dan pembunuhan. Perlakuan Nabi spesifik terhadap kejahatan mereka berupa perampokan jalan raya (hirabah) yang digabungkan dengan kemurtadan.

Analisis Hukum atas Hukuman

Hukuman yang ditetapkan sesuai dengan perintah Al-Quran untuk hirabah (Quran 5:33): eksekusi, penyaliban, pemotongan anggota badan bergantian, atau pengasingan. Nabi menggabungkan elemen-elemen dengan mempertimbangkan tingkat keparahan kejahatan mereka - membunuh penggembala dan mencuri unta setelah mendapat manfaat dari amal Muslim.

Para ulama mencatat bahwa ini bukanlah kekejaman sewenang-wenang tetapi implementasi hukum yang tepat. Pencapaan mencegah pengenalan mereka di akhirat menurut beberapa interpretasi, sementara tanpa kauterisasi memastikan mereka akan mati akibat luka-luka mereka sebagaimana diamanatkan untuk kejahatan yang sangat parah.

Interpretasi Ulama

Imam Malik dan Ash-Shafi'i menganggap ini sebagai kasus spesifik yang menggabungkan beberapa kejahatan modal. Abu Hanifa membedakan antara berbagai jenis hukuman hirabah.

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hukuman komprehensif ini menangani kemurtadan, pencurian, pembunuhan, dan pelanggaran kepercayaan mereka setelah menerima keramahan dan penyembuhan.

Pemahaman Kontemporer

Para ulama modern menekankan bahwa keputusan ini untuk konteks sejarah spesifik dengan persyaratan bukti yang ketat. Kebanyakan ahli hukum kontemporer memerlukan pemerintahan Islam dan prosedur hukum yang ketat sebelum menerapkan hukuman seperti itu, lebih fokus pada pencegahan dan rehabilitasi jika memungkinkan.