Nabi (ﷺ) memotong tangan dan kaki orang-orang yang berasal dari suku 'Uraina dan tidak membakar (anggota tubuh mereka yang berdarah) sampai mereka mati.
Konteks dan Latar Belakang
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 6803 menggambarkan sebuah insiden yang melibatkan orang-orang dari suku 'Uraina yang datang ke Madinah mengaku masuk Islam. Mereka jatuh sakit dan Nabi (ﷺ) mengizinkan mereka pindah ke pinggiran kota di mana mereka bisa minum susu unta dan air seni untuk tujuan pengobatan. Setelah pulih, mereka murtad, membunuh penggembala unta, mencuri unta, dan melarikan diri.
Keputusan Hukum dan Hikmah
Hukuman yang diberikan adalah untuk kejahatan perampokan jalan raya (hirabah) dan pembunuhan, yang termasuk dalam hukuman Hudood yang ditetapkan oleh Allah. Yurisprudensi Islam menetapkan bahwa bagi mereka yang melakukan perampokan dengan pembunuhan, hukumannya adalah eksekusi dengan memotong tangan dan kaki yang berlawanan atau penyaliban, seperti disebutkan dalam Surah Al-Ma'idah (5:33).
Tidak adanya kauterisasi bukan bagian dari hukuman melainkan manifestasi keadilan ilahi - kematian mereka diakibatkan oleh kejahatan mereka dan ketetapan Allah. Ini berfungsi sebagai pencegah yang keras terhadap kejahatan berat yang mengganggu keamanan masyarakat.
Interpretasi Ulama
Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa insiden ini menetapkan preseden hukum untuk menghukum mereka yang melakukan perampokan jalan raya dengan kekerasan. Hukuman tersebut khususnya untuk kejahatan mereka berupa kemurtadan setelah konversi yang tulus, pembunuhan, dan pencurian - bukan hanya karena sakit atau alasan lainnya.
Keputusan ini menekankan kesucian hidup dan harta dalam hukum Islam serta konsekuensi berat bagi mereka yang secara kekerasan mengancam perdamaian dan keamanan masyarakat.