Sekelompok orang dari 'Ukl (suku) datang kepada Nabi (ﷺ) dan mereka tinggal bersama orang-orang As-Suffa, tetapi mereka menjadi sakit karena iklim Madinah tidak cocok untuk mereka, sehingga mereka berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Beri kami susu." Nabi (ﷺ) bersabda, "Aku tidak melihat jalan lain bagimu selain menggunakan unta-unta Rasul Allah." Maka mereka pergi dan minum susu dan urin unta, (sebagai obat) dan menjadi sehat dan gemuk. Kemudian mereka membunuh gembala itu dan membawa unta-unta itu pergi. Ketika seorang pencari pertolongan datang kepada Rasul Allah, dia mengirim beberapa orang untuk mengejar mereka, dan mereka ditangkap dan dibawa sebelum tengah hari. Nabi memerintahkan agar beberapa potongan besi dibuat merah panas, dan mata mereka dicap dengan mereka dan tangan dan kaki mereka dipotong dan tidak dibakar. Kemudian mereka ditempatkan di sebuah tempat yang disebut Al-Harra, dan ketika mereka meminta air untuk diminum, mereka tidak diberikan sampai mereka mati. (Abu Qilaba berkata, "Orang-orang itu melakukan pencurian dan pembunuhan dan berperang melawan Allah dan Rasul-Nya.")
Konteks dan Latar Belakang
Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 6804 menggambarkan kasus anggota suku 'Ukl yang awalnya mencari perawatan medis melalui izin kenabian, kemudian mengkhianati kepercayaan ini dengan kejahatan berat.
As-Suffa merujuk pada area teduh di Masjid Nabi tempat sahabat miskin tinggal, menunjukkan bahwa individu-individu ini adalah tamu dari komunitas Muslim.
Kejahatan yang Dilakukan
Mereka melakukan beberapa pelanggaran modal: pencurian unta (milik publik), pembunuhan penggembala, dan perampokan jalan raya (hirabah).
Komentar Abu Qilaba menjelaskan bahwa ini bukan kejahatan biasa tetapi merupakan perang melawan Allah dan Rasul-Nya.
Hukum yang Diterapkan
Hukuman ini mencerminkan keputusan Al-Quran untuk hirabah (perampokan jalan raya): "Balasan bagi mereka yang memerangi Allah dan Rasul-Nya adalah eksekusi, penyaliban, pemotongan tangan dan kaki, atau pengasingan." (Quran 5:33-34)
Pencapian mata adalah hukuman tambahan khusus untuk kasus ini karena beratnya pengkhianatan mereka setelah menerima keramahan.
Komentar Ilmiah
Ulama klasik mencatat bahwa kasus ini menunjukkan beratnya kejahatan terhadap keamanan publik dan kepercayaan negara Islam.
Tidak dilakukan kauterisasi pada anggota tubuh yang diamputasi menunjukkan kelengkapan hukuman hudud tanpa mitigasi.
Penahanan air selama jam-jam terakhir mereka adalah bagian dari proses eksekusi, bukan hukuman tambahan, karena mereka sudah dijatuhi hukuman mati.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
Hadis ini menetapkan bahwa beberapa kejahatan modal dapat menerima hukuman gabungan sesuai kebijaksanaan penguasa.
Ini menunjukkan bahwa hukuman hudud berfungsi sebagai pembalasan dan pencegah publik untuk kejahatan yang mengancam ketertiban sosial.
Kasus ini menggambarkan prinsip hukum Islam bahwa beratnya hukuman sesuai dengan beratnya kejahatan dan dampaknya pada masyarakat.