Sekelompok orang dari suku 'Ukl (atau 'Uraina) ----tetapi saya pikir dia mengatakan bahwa mereka berasal dari 'Ukl datang ke Madinah dan (mereka sakit, jadi) Nabi (ﷺ) memerintahkan mereka untuk pergi ke kawanan unta betina (Milch) dan menyuruh mereka keluar dan minum air kencing dan susu unta (sebagai obat). Maka mereka pergi dan meminumnya, dan ketika mereka menjadi sehat, mereka membunuh gembala itu dan mengusir unta-unta. Berita ini sampai kepada Nabi (ﷺ) pagi-pagi sekali, maka dia mengirim (beberapa) orang untuk mengejar mereka dan mereka ditangkap dan dibawa kepada Nabi (ﷺ) sebelum tengah hari. Dia memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka dan mata mereka untuk dicap dengan potongan besi yang dipanaskan dan mereka dilemparkan ke Al-Harra, dan ketika mereka meminta air untuk diminum, mereka tidak diberi air. (Abu Qilaba berkata, "Orang-orang itulah yang melakukan pencurian dan pembunuhan dan kembali menjadi setelah menjadi orang beriman (Muslim), dan berperang melawan Allah dan Rasul-Nya").
Batas dan Hukuman yang Ditetapkan oleh Allah (Hudud)
Sahih al-Bukhari 6805
Latar Belakang Kontekstual
Narasi ini berkaitan dengan individu dari suku 'Ukl (atau 'Uraina) yang datang ke Madinah mencari bimbingan Nabi ﷺ selama sakit. Nabi ﷺ meresepkan pengobatan yang melibatkan susu dan urin unta, yang merupakan obat Badui yang dikenal. Setelah pulih, mereka melakukan kejahatan serius terhadap komunitas Muslim.
Komentar Ilmiah tentang Hukuman
Hukuman yang ditetapkan menggabungkan beberapa keputusan hukum (hudud) untuk kejahatan gabungan mereka: amputasi untuk pencurian, eksekusi untuk pembunuhan, dan cap untuk perampokan jalan raya. Ulama klasik menekankan bahwa ini adalah keputusan hukum khusus (ta'zir) dari Nabi ﷺ sebagai otoritas penguasa, bukan resep umum untuk kejahatan individu.
Penolakan air mewakili tingkat keparahan kemurtadan dan pengkhianatan mereka setelah menerima kebaikan Nabi ﷺ. Para ulama mencatat bahwa ini adalah kasus unik yang menggabungkan beberapa pelanggaran modal dalam yurisprudensi Islam.
Prinsip Hukum yang Diperoleh
Hadis ini menetapkan bahwa kemurtadan yang digabungkan dengan kekerasan terhadap Muslim membatalkan klaim seseorang atas belas kasihan. Hukuman komprehensif menunjukkan bahwa kejahatan terhadap masyarakat memerlukan respons peradilan yang tegas.
Para ulama menjelaskan bahwa hukuman gabungan seperti itu disediakan untuk otoritas penguasa dan tidak boleh diterapkan secara individu. Pelajaran utama tetap adalah kesucian hidup, properti, dan perjanjian dalam hukum Islam.