Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Ketika seorang pezinah melakukan hubungan seksual secara ilegal, maka dia bukan orang mukmin pada saat dia melakukannya; dan ketika seseorang minum minuman beralkohol, maka dia tidak percaya pada saat minum, dan ketika pencuri mencuri, dia tidak percaya pada saat dia mencuri; dan ketika seorang perampok merampok dan orang-orang melihatnya, maka dia bukan orang percaya pada saat melakukannya." Abu Huraira dalam riwayat lain, meriwayatkan hal yang sama dari Nabi (ﷺ) dengan mengecualikan perampokan.
Batas dan Hukuman yang Ditetapkan oleh Allah (Hudud)
Sahih al-Bukhari - Hadis 6772
Teks Hadis
Rasulullah (ﷺ) bersabda, "Ketika seorang pezina melakukan hubungan seksual yang tidak sah, maka dia bukan seorang mukmin pada saat melakukannya; dan ketika seseorang meminum minuman keras, maka dia bukan mukmin pada saat meminumnya, dan ketika seorang pencuri mencuri, dia bukan mukmin pada saat mencuri; dan ketika seorang perampok merampok dan orang-orang melihatnya, maka dia bukan mukmin pada saat melakukannya." Abu Huraira dalam riwayat lain, meriwayatkan hal yang sama dari Nabi (ﷺ) dengan pengecualian perampokan.
Komentar Ilmiah
Hadis ini membahas beratnya dosa-dosa besar dan pengaruhnya terhadap iman. Frasa "dia bukan seorang mukmin" tidak berarti murtad sepenuhnya dari Islam, melainkan menunjukkan kekurangan parah dalam iman pada saat melakukan perbuatan terlarang ini. Iman seorang mukmin seharusnya mencegah mereka dari pelanggaran terhadap batas-batas Allah.
Empat dosa besar yang disebutkan - perzinaan, konsumsi alkohol, pencurian, dan perampokan bersenjata - mewakili pelanggaran terhadap moralitas individu dan tatanan sosial. Pengecualian perampokan dalam satu riwayat menunjukkan transmisi tradisi kenabian yang hati-hati, di mana perawi terkadang melaporkan apa yang mereka dengar secara spesifik.
Para ulama menjelaskan bahwa ajaran ini berfungsi sebagai pencegah yang kuat, menekankan bahwa iman sejati harus terwujud dalam tindakan yang benar. Ketika seseorang dengan sengaja melanggar larangan Allah yang jelas, iman mereka secara efektif ditangguhkan selama tindakan itu, meskipun mereka tetap dalam lingkaran Islam kecuali mereka menyangkal larangan itu sendiri.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Hadis ini menetapkan bahwa dosa-dosa besar sementara meniadakan kesempurnaan iman, meskipun bukan identitas seseorang sebagai Muslim. Hukuman hudud untuk kejahatan ini berfungsi sebagai pemurnian bagi pendosa dan perlindungan bagi masyarakat.
Pelajaran spiritualnya adalah bahwa iman dan tindakan tidak dapat dipisahkan - keyakinan sejati pasti menghasilkan penghindaran dari dosa-dosa besar. Ajaran ini mendorong kewaspadaan terus-menerus atas tindakan seseorang dan memperkuat konsep bahwa Islam adalah keyakinan dan praktik.