Aku berkata, "Wahai Rasulullah (ﷺ)! Manakah dosa terbesar?" Dia berkata, "Untuk mendirikan saingan kepada Allah dengan menyembah orang lain meskipun Dia sendiri yang menciptakan kamu." Saya bertanya, "Apa selanjutnya?" Dia berkata, "Untuk membunuh anakmu agar tidak berbagi makananmu." Saya bertanya, "Apa selanjutnya?" Dia berkata, "Melakukan hubungan seksual ilegal dengan istri tetanggamu."
Batas dan Hukuman yang Ditetapkan oleh Allah (Hudud)
Sahih al-Bukhari - Hadis 6811
Tiga Dosa Terbesar: Komentar Ilmiah
Hadis yang mendalam dari Sahih al-Bukhari ini menetapkan hierarki dosa-dosa besar, dimulai dengan pelanggaran terberat terhadap hak-hak ilahi Allah (Huquq Allah) dan berlanjut ke pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (Huquq al-'Ibad).
Nabi Muhammad (ﷺ) mengidentifikasi syirik (menyekutukan Allah) sebagai pelanggaran tertinggi karena merusak fondasi iman (aqidah) dan menyangkal hak eksklusif Allah untuk disembah. Ulama klasik seperti Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa dosa ini tidak terampuni jika seseorang mati dalam keadaan itu, karena melanggar tujuan utama penciptaan.
Membunuh anak sendiri karena takut kemiskinan mewakili pelanggaran besar terhadap kepercayaan dan kasih sayang alami. Para ulama mencatat bahwa ini adalah praktik pra-Islam yang dikutuk oleh Islam, menekankan bahwa rezeki hanya dari Allah, dan tidak ada manusia yang harus merebut peran Allah sebagai Pemberi Rezeki.
Zina dengan istri tetangga menggabungkan banyak pelanggaran: melanggar kesucian perkawinan, mengkhianati kepercayaan komunitas, dan menghancurkan harmoni sosial. Imam al-Nawawi berkomentar bahwa penyebutan spesifik "tetangga" menyoroti dosa berganda mengkhianati seseorang yang berhak atas perlindungan dan perlakuan baik sesuai hak bertetangga dalam Islam.
Implikasi Hukum dan Spiritual
Dosa-dosa ini termasuk dalam hudud (hukuman yang ditetapkan) dan dosa kabair besar yang memerlukan tobat yang tulus. Sementara syirik tidak memiliki hukuman duniawi jika bertobat, pembunuhan dan zina membawa konsekuensi hukum yang parah dalam yurisprudensi Islam ketika terbukti di bawah persyaratan bukti yang ketat.
Urutan ini mengajarkan kita bahwa hak-hak Allah mendahului hak-hak ciptaan, namun pelanggaran terhadap manusia sama beratnya ketika mengganggu struktur moral yang telah Allah tetapkan untuk masyarakat.