حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ كُهَيْلٍ، قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ، يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ، رضى الله عنه حِينَ رَجَمَ الْمَرْأَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَالَ قَدْ رَجَمْتُهَا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah Al-Ansari

Seorang pria dari suku Bani Aslam datang kepada Rasulullah (ﷺ) dan memberitahunya bahwa dia telah melakukan hubungan seksual secara ilegal dan memberikan kesaksian empat kali terhadap dirinya sendiri. Rasulullah (ﷺ) memerintahkannya untuk dirajam sampai mati karena dia adalah orang yang sudah menikah.