حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْجُعْفِيُّ، حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ، سَمِعْتُ يَعْلَى بْنَ حَكِيمٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ـ رضى الله عنهما ـ قَالَ لَمَّا أَتَى مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ ‏"‏ لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ أَوْ غَمَزْتَ أَوْ نَظَرْتَ ‏"‏‏.‏ قَالَ لاَ يَا رَسُولَ اللَّهِ‏.‏ قَالَ ‏"‏ أَنِكْتَهَا ‏"‏‏.‏ لاَ يَكْنِي‏.‏ قَالَ فَعِنْدَ ذَلِكَ أَمَرَ بِرَجْمِهِ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Ibnu 'Abbas

Ketika Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi (untuk mengaku), Nabi (ﷺ) berkata kepadanya, "Mungkin engkau hanya mencium (wanita itu), atau mengedipkan mata, atau memandangnya?" Dia berkata, "Tidak, wahai Rasulullah (ﷺ)!" Nabi berkata, tanpa menggunakan eufemisme, "Apakah kamu melakukan hubungan seksual dengannya?" Narator menambahkan: Pada saat itu, (yaitu setelah pengakuannya) Nabi (ﷺ) memerintahkan agar dia dilempari batu (sampai mati).

Comment

Batas dan Hukuman yang Ditetapkan oleh Allah (Hudud)

Sahih al-Bukhari 6824

Analisis Kontekstual

Riwayat dari Sahih al-Bukhari ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi yang mendalam dalam menangani pengakuan untuk kejahatan hudud. Nabi ﷺ awalnya menawarkan Ma'iz bin Malik beberapa kesempatan untuk menarik kembali pengakuannya dengan menyarankan pelanggaran yang lebih ringan - berciuman, mengedipkan mata, atau melihat. Ini mencerminkan prinsip hukum Islam dalam mencari keraguan (shubuhāt) untuk menghindari hukuman hudud kapan pun memungkinkan.

Kebijaksanaan Hukum dalam Penginterogasian

Pendekatan Nabi ﷺ menunjukkan belas kasihannya dan keinginan untuk melindungi Muslim dari hukuman. Dengan menyarankan interpretasi alternatif, ia memberikan Ma'iz kesempatan untuk mempertimbangkan kembali pengakuannya. Hanya ketika Ma'iz bertahan pada pengakuan yang jelas, hukuman menjadi wajib.

Prinsip Penerapan Hudud

Yurisprudensi Islam menekankan bahwa hukuman hudud harus dihindari oleh keraguan apa pun yang mungkin. Rajam hanya dilaksanakan setelah: 1) Pengakuan penuh tanpa paksaan, 2) Deskripsi yang jelas tentang tindakan, 3) Konfirmasi berulang, dan 4) Tidak adanya keadaan yang meringankan. Ini menetapkan standar bukti yang tinggi yang diperlukan untuk menerapkan batas yang ditetapkan Allah.

Komentar Ilmiah

Para ulama klasik mencatat bahwa penggunaan bahasa langsung Nabi ﷺ ("Apakah kamu berhubungan seksual dengannya?") setelah eufemisme awal menunjukkan perlunya kejelasan dalam menetapkan kesalahan untuk kejahatan hudud. Hukuman berfungsi sebagai pemurnian bagi pendosa dan pencegah bagi komunitas, sementara persyaratan prosedural yang ketat melindungi dari penerapan yang salah.