حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ، أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لِرَمَضَانَ ‏"‏ مَنْ قَامَهُ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan 'Urwa

Bahwa dia diberitahu oleh 'Aisyah, "Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar di tengah malam dan shalat di masjid dan beberapa orang shalat di belakangnya. Di pagi hari, orang-orang membicarakannya dan kemudian sejumlah besar dari mereka berkumpul dan berdoa di belakangnya (pada malam kedua). Keesokan paginya orang-orang kembali membicarakannya dan pada malam ketiga masjid penuh dengan sejumlah besar orang. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar dan orang-orang shalat di belakangnya. Pada malam keempat Masjid dibanjiri orang dan tidak dapat menampung mereka, tetapi Nabi (صلى الله عليه وسلم) keluar (hanya) untuk shalat subuh. Ketika shalat subuh selesai dia membaca Tashah-hud dan (berbicara kepada orang-orang) berkata, "Amma ba'du, kehadiranmu tidak disembunyikan dariku tetapi aku takut shalat malam (Qiyam) akan diperintahkan kepadamu dan kamu mungkin tidak dapat melanjutkannya." Jadi, Rasul Allah meninggal dan situasinya tetap seperti itu (yaitu orang berdoa secara individu). "

Comment

Shalat Malam di Ramadhan (Taraweeh)

Sahih al-Bukhari 2012 - Komentar oleh Imam Ibn Hajar al-Asqalani

Konteks Sejarah & Hikmah Ilahi

Dorongan awal Nabi untuk shalat malam berjamaah menunjukkan keutamaannya, sementara penarikannya yang berikutnya mengungkapkan rahmat ilahi. Keseimbangan antara keunggulan spiritual dan pertimbangan praktis ini mencerminkan jalan moderat Islam.

Peningkatan bertahap dalam kehadiran selama tiga malam menunjukkan kegembiraan para Sahabat untuk mengikuti sunnah Nabi, sementara ketidakhadiran pada malam keempat menunjukkan perlindungan Allah terhadap umat dari kesulitan yang tidak semestinya.

Implikasi Hukum & Konsensus Ulama

Hadis ini menetapkan bahwa Taraweeh adalah sunnah yang dikukuhkan (sunnah mu'akkadah), bukan wajib (fard). Kekhawatiran Nabi adalah bahwa jamaah yang terus-menerus mungkin membuatnya wajib melalui wahyu Al-Qur'an.

Pelestarian shalat individu setelah wafatnya Nabi menunjukkan bahwa kehendak ilahi telah ditetapkan. Kemudian, Khalifah Umar mengembalikan jamaah di bawah satu imam untuk persatuan, bukan kewajiban.

Pelajaran Spiritual

Kesadaran Nabi tentang perkumpulan orang-orang meskipun tidak melihat mereka menunjukkan wawasan spiritualnya dan pengetahuan Allah tentang hal-hal yang tersembunyi.

Insiden ini mengajarkan bahwa ibadah seharusnya mendekatkan orang kepada Allah tanpa menyebabkan kelelahan. Syariah mempertimbangkan manfaat spiritual dan kemampuan manusia.