حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، حَدَّثَنِي عُقَيْلٌ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ ‏"‏‏.‏
Terjemahan
Narasi Zaid bin Thabit

Nabi (ﷺ) mengambil sebuah ruangan yang terbuat dari tikar daun kurma di masjid. Rasulullah SAW (ﷺ) berdoa di dalamnya selama beberapa malam sampai umat berkumpul (untuk shalat malam (Tarawih) (di belakangnya). Kemudian pada malam keempat orang tidak mendengar suaranya dan mereka mengira dia telah tidur, maka beberapa dari mereka mulai bersenandung agar dia bisa keluar. Rasulullah SAW bersabda: “Kamu terus melakukan apa yang aku lihat kamu lakukan sampai aku takut bahwa ini (shalat Tarawih) akan diperintahkan kepadamu, dan jika itu diperintahkan kepadamu, kamu tidak akan terus melaksanakannya. ﷺ Oleh karena itu, wahai manusia! Lakukanlah shalat di rumahmu, karena shalat terbaik seseorang adalah apa yang dilakukan di rumahnya kecuali shalat wajib jemaat. (Lihat Hadis No. 229, Jilid 3) (Lihat Hadis No. 134, Jilid 8)

Comment

Konteks dan Latar Belakang

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 7290 menggambarkan praktik awal Nabi dalam memimpin shalat Tarawih secara berjamaah selama Ramadan, dan keputusannya kemudian untuk shalat sendiri di rumah untuk mencegah praktik ini menjadi wajib (fard) bagi komunitas Muslim.

Komentar Ilmiah

Kekhawatiran Nabi menunjukkan hikmah ilahi - seandainya Tarawih menjadi wajib, itu mungkin menyebabkan kesulitan bagi umat. Pernyataannya "shalat terbaik seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya kecuali shalat wajib berjamaah" menekankan keutamaan shalat sunnah di rumah, menciptakan atmosfer ibadah dalam rumah tangga.

Ulama klasik mencatat insiden ini terjadi sebelum wahyu yang mengonfirmasi Tarawih sebagai Sunnah yang dianjurkan pada masa Khalifah Umar, ketika ia menyatukan orang-orang di belakang satu imam untuk Tarawih berjamaah tanpa menjadikannya wajib.

Keputusan Hukum yang Diambil

Shalat Tarawih adalah Sunnah Mu'akkadah yang dilakukan secara berjamaah pada malam Ramadan, tetapi tetap tidak wajib.

Shalat malam sunnah di rumah lebih utama daripada melakukannya di masjid, kecuali shalat wajib yang lebih baik dilakukan secara berjamaah.

Prinsip legislasi bertahap dalam Islam terlihat di sini, di mana praktik diperkenalkan secara progresif untuk memastikan kemudahan bagi komunitas.

Manfaat Spiritual

Ajaran ini mendorong pembentukan rumah sebagai pusat ibadah, memberkati rumah tangga dan memberikan contoh bagi anggota keluarga.

Ini mempertahankan perbedaan antara tindakan wajib dan sunnah, menjaga keseimbangan dalam praktik agama sambil mencegah kesulitan yang tidak perlu.