Nabi (ﷺ) bersabda, "Allah telah mengampuni para pengikutku pikiran-pikiran jahat yang muncul dalam pikiran mereka, selama pikiran-pikiran itu tidak ditindaklanjuti atau diucapkan." Dan Qatada berkata, "Jika seseorang menceraikan istrinya hanya dalam pikirannya, perceraian yang tidak diucapkan seperti itu tidak berpengaruh.
Komentar tentang Hadis: Sahih al-Bukhari 5269
Hadis mulia ini dari Kitab Perceraian dalam Sahih al-Bukhari mengandung hikmah mendalam mengenai rahmat Allah dan prinsip-prinsip yurisprudensi Islam. Nabi (ﷺ) menginformasikan kepada kita bahwa Allah, dalam rahmat-Nya yang tak terbatas, tidak mempertanggungjawabkan pikiran jahat yang lewat yang melintas di benak seorang mukmin, asalkan mereka tetap berupa pikiran dan tidak diterjemahkan ke dalam ucapan atau tindakan.
Penjelasan Ilmiah tentang Perceraian yang Tidak Diucapkan
Pernyataan Qatada, ulama tabi'i yang terkenal, menjelaskan prinsip hukum penting: sekadar pikiran tentang perceraian, tanpa ekspresi verbal atau dokumentasi tertulis, tidak memiliki bobot hukum dalam hukum Islam. Ini didasarkan pada prinsip fundamental bahwa urusan hati hanya diketahui oleh Allah dan tidak membentuk tindakan hukum.
Ulama klasik seperti Imam Nawawi menjelaskan bahwa keputusan ini melindungi Muslim dari beban mempertanggungjawabkan setiap pikiran yang berlalu, yang berada di luar kendali manusia. Syariah hanya memperhatikan apa yang diwujudkan melalui ucapan atau tindakan, karena ini berada dalam kendali manusia dan membentuk pilihan nyata.
Prinsip Yuridis yang Diperoleh
Hadis ini menetapkan bahwa agar perceraian efektif secara hukum, itu harus diucapkan secara verbal, ditulis, atau ditunjukkan melalui tanda-tanda jelas yang dipahami sebagai perceraian. Sekadar niat di hati, tanpa ekspresi lahiriah, tidak membentuk perceraian yang sah menurut konsensus ulama klasik.
Hikmah di balik keputusan ini adalah untuk mencegah Muslim jatuh ke dalam kesulitan yang tidak perlu karena pikiran yang lewat atau momen kemarahan. Ini juga menekankan bahwa hukum Islam berurusan dengan realitas yang nyata daripada niat tersembunyi, kecuali jika bukti spesifik menunjukkan sebaliknya.