حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ ‏"‏‏.‏ قَالَ قَتَادَةُ إِذَا طَلَّقَ فِي نَفْسِهِ فَلَيْسَ بِشَىْءٍ‏.‏
Terjemahan
Diriwayatkan Jabir

Seorang pria dari suku Bani Aslam datang kepada Nabi (ﷺ) ketika dia berada di masjid dan berkata, "Saya telah melakukan hubungan seksual secara ilegal." Nabi (ﷺ) memalingkan wajahnya ke sisi lain. Pria itu berbalik ke arah ke arah mana Nabi (ﷺ) telah memalingkan wajahnya, dan memberikan empat saksi terhadap dirinya sendiri. Lalu Nabi (ﷺ) memanggilnya dan berkata, "Apakah engkau gila?" (Dia menambahkan), "Apakah kamu sudah menikah?" Pria itu berkata, 'Ya.' Atas hal itu Nabi (ﷺ) memerintahkannya untuk dirajam sampai mati di Musalla (tempat shalat). Ketika batu-batu itu menghantamnya dengan ujung-ujungnya yang tajam dan dia melarikan diri, tetapi dia ditangkap di Al-Harra dan kemudian dibunuh

Comment

Kasus Pengakuan Sukarela

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari 5270 menunjukkan prinsip hukum Islam mengenai pengakuan dosa besar. Awalnya Nabi berpaling bukan penolakan tetapi belas kasihan yang mendalam, memberi pengaku kesempatan untuk mempertimbangkan kembali dan bertobat secara pribadi tanpa memicu hukuman wajib.

Persyaratan Bukti

Hukum Islam memerlukan empat saksi yang jujur untuk menetapkan zinā (hubungan seksual ilegal), membuat keyakinan hampir mustahil tanpa pengakuan sukarela. Ketekunan pria itu dalam memberikan empat saksi melawan dirinya sendiri menunjukkan tekadnya untuk mencapai pemurnian melalui hukuman hukum.

Pertanyaan Nabi "Apakah kamu gila?" mencerminkan kepedulian terhadap keadaan mental pengaku, karena hukum Islam membebaskan orang yang tidak kompeten mental dari tanggung jawab hukum.

Signifikansi Status Pernikahan

Pertanyaan "Apakah kamu sudah menikah?" menentukan apakah hukumannya adalah rajam (untuk orang yang sudah menikah) atau cambuk (untuk yang belum menikah). Perbedaan ini menunjukkan beratnya pelanggaran kepercayaan pernikahan versus hubungan pranikah.

Prosedur Hukum dan Kebijaksanaan Ilahi

Eksekusi di Musalla (tanah salat) menekankan sifat publik hukuman hukum sebagai pencegah. Upaya pria itu untuk melarikan diri selama rajam menunjukkan naluri manusia untuk mempertahankan diri, namun penyelesaian hukuman menegaskan bahwa hukum ilahi harus dipenuhi setelah ditetapkan dengan benar.

Insiden ini mencontohkan keseimbangan antara belas kasihan dan keadilan Tuhan - menawarkan setiap kesempatan untuk menghindari hukuman sambil mempertahankan kesucian hukum Islam ketika bukti telah ditetapkan secara meyakinkan.